BOGOR – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor memiliki Program Pelataran dijalankan untuk membantu masyarakat di Kabupaten Bogor dalam pengurusan sertifikat tanah.
Dengan adanya program ini, masyarakat yang bekerja di hari biasa dapat mengurus sertifikat di BPN Kabupaten Bogor pada hari Sabtu.
“Program Pelataran dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Pelayanan ini dimaksud agar masyarakat Kabupaten Bogor yang tidak bisa mengurus sertifikat di hari kerja, bisa mengurusnya di hari libur,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Yuliana kepada Indonesiaparlemen.com.
Yuliana menjelaskan Program Pelataran juga bertujuan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bogor, dimana pada umumnya masyarakat di Kabupaten dengan luas lahan 2.986 km² dan dengan jumlah penduduk sekitar enam juta jiwa ini, bekerja dari hari Senin-Jumat.
“Program Pelataran ini tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Artinya Pelataran ini hanya melayani masyarakat yang tidak memberikan kuasa kepada orang lain. Statistik rata-rata untuk pelayanan Plataran bisa mencapai 20 warga yang datang untuk memohon pembuatan sertifikat tanahnya,” ujarnya.
Yuliana yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya ini mengatakan, semenjak digulirkan trend dari Program Pelataran sangat bagus.
“Trendnya sangat bagus, maka pelayanan Pelataran ini akan terus dijalankan agar masyarakat Kabupaten Bogor bisa merasakan kehadiran pemerintah dalam legalisasi aset,” urainya.
Selain itu, Yuliana juga menjelaskan BPN Kabupaten Bogor menjalankan program gerakan nasional sertifikat tanah wakaf, rumah ibadah dan pesantren.
Hal ini sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo yang meminta agar kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat beragama dijamin secara aman. Melalui gerakan ini seluruh rumah ibadah termasuk masjid, mushola, gereja, pura, vihara akan disertifikatkan.
“Target kita sekitar 400 bidang tanah wakaf harus segera disertifikatkan di tahun 2023 ini. Untuk pemohonan melalui dari Kementerian Agama, baru turun ke Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Terkait program ini, Yuliana mengatakan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto juga telah memberikan arahan agar seluruh rumah ibadah disertifikatkan, termasuk di Kabupaten Bogor.
“Dalam upaya penyelesaian tanah wakaf ini, BPN Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan Badan Wakaf Indonesia. Anggaran persiapan di Kementerian Agama misalnya untuk pembuatan patok batas, biaya materai dan biaya lain sebelum tahapan sertifikasi. Untuk Sertifikatnya semua biaya ditanggung negara dalam hal ini melalui Anggaran Kementerian ATR/BPN,” kata Yuliana.
Dia memberikan solusi kepada Kementerian Agama Kabupaten Bogor agar dibantu melalui Badan Wakaf Indonesia, dan BPN Kabupaten Bogor sudah merapatkan hal ini dengan Kementerian Agama Kabupaten Bogor agar permasalahan tersebut bisa segera terselesaikan.
“Tanah wakaf ini harus terdaftar dan mempunyai rekomendasi melalui Badan Wakaf Indonesia. Kantor BPN Kabupaten Bogor juga selalu memberikan informasi kepada para nazir. Ketika mereka mau mendaftarkan untuk pembuatan sertifikat tanah wakaf, apa saja kekurangan yang harus dilengkapi dan selalu koordinasikan kepada Kanto Kementerian Agama Kabupaten Bogor,” jelas Yuliana.
Dia menjelaskan apabila ada data yang belum lengkap agar melampirkan alat bukti berkasnya, maka dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor akan menunggu selama 14 hari kerja.
“Saya juga berharap semua rumah ibadah itu bisa disertifikatkan agar mempunyai kepastian hukum terhadap tanah-tanah tersebut. Sehingga nantinya tidak ada gugat-menggugat, sengketa tanah wakaf,” pungkasnya.
Disamping itu, Yuliana mengatakan dirinya siap untuk selalu bersinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dan senantiasa meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bogor termasuk Forkopimda Kabupaten Bogor.
“Agar BPN Kabupaten Bogor bisa selalu optimal dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat serta dapat menjalankan program-program yang berkaitan dengan pertanahan dengan baik,” pungkas dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan