DEPOK – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan menerima perwakilan warga Banjaran Pucung, RT.001, RW 010, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (20/7/2023).
Usai berdialog di aula Kantor BPN Kota Depok, warga Cilangkap mengaku lega karena diterima dengan baik dan mendapatkan penjelasan secara rinci terkait prosedur PTSL.
“Alhamdulillah, BPN memberikan ruang kepada warga. Tadi, yang dijelaskan pak kepala BPN Kota Depok sangat jelas, terang, dan melegakan,” ujar kuasa hukum warga Ade Saefudin.
Ade mengatakan, warga begitu bahagia setelah semua sumbatan informasi yang selama ini dihadapi terpecahkan dengan penjelasan yang disampaikan BPN Kota Depok.
Sebenarnya, sambung Ade, ada miskomunikasi hingga kehilangan informasi terkait berkas-berkas yang sudah masuk ke BPN Kota Depok dalam program PTSL.
Namun, setelah mendapatkan uraian secara detail dari Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan jajarannya, warga akhir memahami prosedur termasuk kendala yang dialami.
“Apa saja hambatannya? ya misalnya saat mengajukan berkas, tapi ternyata baru diukur luasnya saja. Masyarakat belum memahami secara detail langkah selanjutnya,” jelas Ade.
“Dengan adanya penjelasan yang disampaikan Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan jajarannya, ini memberikan pencerahan dan sangat berguna bagi masyarakat dalam memahami program PTSL,” tutur Ade.
Senada disampaikan, Ade, Tamit warga yang ikut datang dalam audiensi tersebut sangat bersyukur dengan jawaban yang disampaikan BPN Kota Depok.
“Surat saya ketemu Alhamdulillah. Pengukuran sudah dua kali dilakukan BPN. Saya sangat gembira sekali, tadi sudah mendapat penjelasan langsung,” ucap Tamit seraya melempar senyum.
Sementara, di akhir pertemuan, Kepala BPN Kota Indra Gunawan mengucapkan terima kasih kepada warga dan “LBH Depok Berbagi” yang secara prosedural sudah mengirimkan surat untuk meminta audiensi.
“Dengan cara berkirim surat memberikan advokasi yang baik, tentu saja BPN membuka pintu dan siap membantu. Dengan komunikasi dua arah seperti ini, cukup setengah jam sudah dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi,” jelas.
Bagi BPN Kota Depok, sambung Indra Gunawan, memberi penjelasan secara detail agar tak lagi ada sumbatan terkait PTSL termasuk 7 layanan prioritas lainnya kepada warga adalah kewajiban.
“Dalam agenda silaturahmi ini, kami pun (BPN, red) meminta maaf, jika informasi yang kita bangun belum mampu memberikan ruang pemahaman, dan literasi, sehingga menjadi pangkal penyebab masyarakat mengeluh,” ujar Indra di hadapan warga.
Indra memastikan hak masyarakat harus terpenuhi. Jika terjadi keterlambatan dalam proses yang dilakukan, diharapkan masyarakat segera melapor.
“Saya jamin hak bapak dan ibu semua diselesaikan. Sampaikan kepada warga lainnya, datang saja ke BPN Kota Depok, jika menemukan kendala,” ujar Indra Gunawan.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan