DEPOK – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan kembali menegaskan bahwa layanan informasi pertanahan dan hak tanggungan dapat diaktifkan secara langsung. Upaya tersebut bisa dilakukan melalui sistem elektronik sehingga proses administrasi tanah menjadi lebih cepat dan efisien tanpa perlu mengunjungi kantor pertanahan.
Hal ini memberikan kemudahan bagi para mitra kerja seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Jasa Keuangan dengan memanfaatkan inovasi yang dibangun oleh Kementerian ATR/BPN dengan mengakses https://intan.atrbpn.go.id/.
Dengan menggunakan sistem elektronik dari BPN, para PPAT dan Jasa Keuangan dapat melakukan berbagai tugas administrasi terkait dengan kepemilikan tanah secara online yang tertera dalam layanan website resmi.
“Proses sertifikat, SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah), Hak Tanggungan ZNT ( Zona Nilai Tanah) dan Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan transparan, mengurangi birokrasi yang berbelit-belit serta menghindari kesalahan dalam pengolahan data,” jelas Indra Gunawan, kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Dia menjelaskan, salah satu manfaat utama dari layanan pertanahan elektronik yang diberikan BPN melalui sistem elektronik, pertama penghematan waktu dan tenaga. Untuk PPAT dan Jasa Keuangan tidak perlu lagi pergi ke kantor pertanahan secara fisik untuk mengurus berbagai dokumen terkait tanah.
“Mereka dapat mengakses informasi pertanahan, melakukan pendaftaran, dan melacak status administrasi tanah dengan cepat dan mudah melalui sistem elektronik yang disediakan BPN,” jelas Indra Gunawan.
Kedua, kata dia, masyarakat juga mendapatkan manfaat dari layanan pertanahan elektronik tersebut. Dengan proses administrasi yang lebih efisien, masyarakat dapat mengurus berbagai perizinan tanah dan hak tanggungan dengan lebih mudah.
“Masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantri di BPN Kota Depok atau mengumpulkan dokumen-dokumen yang rumit. Semua informasi dan proses administrasi dapat diakses secara online, memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam mengurus urusan tanah,” terangnya.
Indra memastikan pihaknya akan terus aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah secara langsung dan tidak langsung.
Dia berujar, BPN bertanggungjawab untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang manfaat dan perlunya memiliki sertifikat tanah yang sah secara hukum.
“Diharapkan dengan adanya layanan ini, administrasi pertanahan dapat lebih transparan, efisien, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terkait kepemilikan tanah,” pungkas Indra Gunawan.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan