DEPOK – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan mudah, terjangkau dan mencegah praktek pungutan liar (pungli).
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan merinci syarat untuk mengajukan PTSL. Yakni pemohon harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Letter C yang merupakan bukti kepemilikan tanah, fotokopi SPPT-PBB terbaru.
Selain itu, BPN juga akan meminta surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh dua orang saksi.
“Pemerintah hanya bertanggung jawab atas biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, biaya-biaya lain seperti pengurusan dan perpajakan tetap menjadi tanggungan pemohon,” kata mantan Kabag Humas Kementerian ATR/BPN itu kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Indra menyebut lama proses sertifikat melalui PTSL hanyasatu hingga dua bulan apabila seluruh berkas persyaratan lengkap dan tidak ada masalah terkait hak atas tanah yang diajukan ke BPN.
“Dengan persyaratan yang lengkap dan tidak ada hambatan dalam hal kepemilikan tanah, proses PTSL dapat diselesaikan dalam masa anggaran yang sama,” kata dia.
Indra menjelaskan, PTSL adalah surat Letter C (bukti pajak/iuran pembangunan daerah atau Ipeda), Surat Letter C merupakan bukti kepemilikan tanah yang minim. Biasanya diperoleh dari kantor desa atau kelurahan tempat tanah tersebut berada.
“Surat ini (Letter C, red) merupakan catatan yang berada di Kantor Desa atau Kelurahan yang menunjukkan status kepemilikan tanah tersebut,” jelas Indra.
BPN Kota Depok telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa PTSL dapat berjalan dengan baik dan tanpa adanya praktek pungutan yang tidak sah.
Yakni dengan mengutamakan transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan PTSL. Pihaknya, terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai biaya-biaya yang sah dan tidak adanya pungutan liar dalam program ini.
“Jika ada indikasi atau laporan mengenai pungli di BPN Kota Depok, kami akan segera melakukan investigasi dan tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat,” tegas Indra Gunawan.
Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam memerangi pungli dengan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas pungli. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan praktek pungutan yang mencurigakan kepada kami atau instansi terkait. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat menjaga integritas dan efektivitas program PTSL ini,” jelas Indra Gunawan.
Indra menegaskan, BPN berkomitmen untuk mencegah praktik pungutan liar dengan mengutamakan transparansi dan profesionalisme.
“Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program PTSL ini serta melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi, sehingga pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak,” jelas Indra Gunawan.
BPN telah melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap pungli dengan memberikan penegakan hukum yang tegas kepada oknum yang melakukan praktik tersebut.
Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melibatkan diri dalam PTSL.
“Proses yang transparan dan bebas dari pungli memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat bahwa sertifikat yang mereka peroleh dari BPN adalah sah dan legal,” kata Indra Gunawan.
Dia menambahkan, bahwa PTSL bukan hanya sekadar program pengurusan sertifikat tanah di BPN, tetapi juga merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola pertanahan secara keseluruhan.
“Melalui program PTSL yang terus digencarkan BPN Kota Depok, data yang diperoleh dapat menjadi dasar dalam perencanaan penggunaan lahan yang lebih terarah, mengurangi konflik kepemilikan tanah, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,”pungkas Indra Gunawan.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan