Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani. Dok: IP/AF

PALANGKARAYA – Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani secara tegas melarang pihak sekolah berbisnis dan melakukan pengadaan seragam siswa.

Hal ini dia sampaikan saat ditemui Indonesiaparlemen.com dalam acara diskusi bersama Ombudsman RI dan tim Saber Pungli di kantor Dinas Pendidikan kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (4/7/2023).

Larangan ini juga dipertegas dengan Permendikbudristek no 50 tahun 2022 yang dalam salah satu pasalnya,  disebutkan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.

“Penegasan larangan mewajibkan jual beli seragam oleh atau di sekolah sudah menjadi pembasahan kami juga tadi saat rapat,” ucap dia.

Jayani menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut melarang sekolah menjual seragam atau mengarahkan ke tempat tertentu untuk membeli seragam termasuk di koperasi sekolah.

“Salah satu contoh walaupun adanya koperasi itu boleh, tapi tidak serta merta boleh menjual pakaian seragam sekolah kepada siswa,” jelas dia.

Dia mengimbau semua sekolah agar fokus dalam penerimaan siswa saja dan tidak perlu lagi memikirkan seragam sekolah.

“Kalau pun nanti orang tua murid bertanya bagaimana terkait seragamnya, bilang saja silahkan dibikin atau beli sendiri diluar sekolah,” pungkas dia.

Jurnalis: AF