JAKARTA – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul banner, Reklame maupun Atribut lainnya. Surat tersebut dikeluarkan dua pekan lalu yaitu pada 16 Juni 2023.
Surat ditujukan kepada ketua partai politik di Depok, ketua organisasi kemasyarakatan dan pimpinan lembaga/instansi swasta di Depok.
“Setiap orang dilarang memasang lambang simbol bendera, spanduk umbul-umbul banner, reklame maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan. Terkecuali, mendapatkan izin rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Idris dalam suratnya, Jumat (30/6/2023).
Kemudian juga diatur soal larangan pemasangan spanduk dengan cara menggantung melintang di atas jalan.
“Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang diatas jalan,” katanya.
Idris meminta kepada pihak terkait untuk mematuhi aturan tersebut. Mulai dari ketua partai politik di Depok, ketua organisasi kemasyarakatan dan pimpinan lembaga/instansi swasta di Depok.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan Ketua DPC/DPD Partai Politik, Ketua Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan Lembaga Instansi Swasta Se Kota Depok agar menaati ketentuan sebagaimana dimaksud,” tegasnya.
Untuk spanduk dan banner yang sudah dipasang diminta untuk diturunkan. Batas waktu yang ditentukan hingga 30 Juni 2023.
“Bagi Parpol, organisasi, badan perorangan yang telah memasang lambang, spanduk, reklame, banner, umbul-umbu maupun atribut lainnya dan menyalahi ketentuan agar segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni 2023,” ujar dia.
Jika dalam waktu yang sudah ditentukan masih terlihat spanduk dan lainnya seperti yang dijelaskan diatas maka akan dilakukan penertiban oleh petugas.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC PDIP Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan, SE tersebut bukan dalam rangka melarang pemasangan atribut. Dia menilai, itu imbauan agar pemasangan spanduk dan baliho dipasang sesuai aturan.
“Surat itu kan bukan melarang pemasangan atribut. Itu imbauan agar pemasangan spanduk baliho dan lainnya bisa dipasang di tempat yang semestinya, tidak mengganggu keindahan dan enak dipandang mata. Kalau untuk menjaga estetika kota, saya setuju,” jelas dia.
Ketika ditanya apakah ini ada kaitan dengan fenomena Kaesang Pangareb di Depok, Hendrik mengatakan, itu tidak ada korelasinya. Walaupun diketahui saat ini spanduk dukungan terhadap Kaesang tersebar banyak sekali di Depok.
“Saya tidak berpikir seperti itu. Tetap positif thinking saja. Toh juga gambar Bu Ely (istri Idris) ada dimana-mana kan? Jadi semua harus ditertibkan. Nah menjelang tahun politik ini memang harus diperhatikan juga bagi yang akan memasang gambar agar tidak makin menambah semrawutnya Kota Depok,” tutupnya.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan