DEPOK – Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) DP4 Pelindo.
Pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu (7/6/2023) tersebut, Indra menegaskan dirinya tak mengenal satu pun dari keempat tersangka.
“Benar kemarin saya hadir sebagai saksi saja di Kejagung. Saya sama sekali tidak kenal dengan para tersangka apalagi memiliki hubungan dalam proses pengelolaan dana pensiun. Lalu mengapa dimintai keterangan? ya karena aset DP4 ada di wilayah kerja kami,” kata Indra Gunawan kepada wartawan di Depok, Kamis (8/6/2023)
Dia menjelaskan hanya bertanggungjawab dan fokus kerja pada bidang pertanahan, tidak terlibat dalam keputusan Dapen Pelindo tersebut.
Meski demikian menurut Indra, proses yang dilakukan Kejagung merupakan bagian kerjasama antara lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberantas korupsi dan menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan.
“Keterangan yang saya sampaikan hari ini ke Jampidsus Kejagung, bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara yang harus mematuhi hukum, agar prosesnya berjalan dengan transparan demi tegaknya keadilan,” jelas Indra.
Harapannya, dengan keterangan yang disampaikan bisa membantu upaya pendalaman, dan pengungkapan kebenaran terkait kasus DP4 PT Pelabuhan Indonesia yang kini menjadi perhatian publik.
Untuk diketahui, kasus ini ‘meledak’ karena diduga melibatkan dana pensiun karyawan perusahaan pelabuhan yang seharusnya digunakan untuk jaminan masa depan mereka.
Kejagung kini tengah melakukan penyelidikan dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun dalam perkara ini, Kejagung telah menjerat sejumlah tersangka, masing-masing berinisial EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Untuk diketahui Indra Gunawan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan