OGANILIR – Tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020. Mereka adalah Dermawan Iskandar, Idris, dan Karlina yang sebelumnya dijemput paksa tim penyidik Kejari Ogan Ilir pada Rabu (31/5/2023) sore.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, pihaknya telah memeriksa ketiga komisioner tersebut terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020.
“Malam ini penyidik telah menetapkan para tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Nur Surya di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (31/5/2023) malam.
DItetapkannya ketiga komisioner ini sekaligus menjawab isu yang beredar di masyarakat bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penanganan perkara.
“Jadi itu tidak ada (tebang pilih), sudah terjawab malam ini. Penyidik Kejari Ogan Ilir sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih,” jelas Nur Surya.
Sebelumnya Kejaksaan Ogan Ilir telah menetapkan tiga mantan staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, mengatakan ketiga tersangka yakni, Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).
“Ketiga tersangka ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD OI tahun 2019-2020. Modus ketiga tersangka membuat laporan palsu dalam penggunaan dana hibah,” kata Mohd Radyan, Kamis (3/11/2022).
Jurnalis: Suharmawinata
Tinggalkan Balasan