DEPOK – Per Mei 2023, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Jawa Barat telah mengeluarkan 2.073 sertifikat tanah wakaf untuk 99 rumah ibadah.
Dikeluarkannya sertifikat tanah wakaf tersebut merupakan komitmen BPN Kota Depok dari kerjasama lintas sektoral antara BPN, Kemenag, maupun organisasi keagamaan lainnya.
“Tentu, kami sangat berharap koordinasi sejumlah lembaga mampu memperkuat seluruh berkas yang akan diverifikasi sebelum diajukan ke BPN,” kata Indra Gunawan kepada wartawan, Jumat (26/5/2023)
Ketika ditanya bagaimana mengajukan permohonan hak tanah wakaf hak milik dan tanah adat? Indra menjelaskan ada 10 syarat yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan hak tanah wakaf. Dokumen tersebut antara lain dokumen asli surat permohonan hak, surat kuasa apabila diwakili.
“Selain itu dibutuhkan juga fotocopy KTP permohonan dan kuasa, akta ikrar wakaf (AIW), atau akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW), surat pengesahan Nazir dari instansi terkait,” ujar Indra.
Untuk tanah wakaf, Indra menyebut ada beberapa langkah strategis dan bisa diterima masyarakat. Salah satunya membentuk tim percepatan sertifikasi tanah wakaf. Tim yang dibentuk bisa dari Kementerian Agama melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang ada di daerah bersama BPN Kota Depok.
“Tentu dengan melampirkan surat rekomendasi dari BWI. Jadi masyarakat tidak sendiri-sendiri ke BPN,” jelas Indra.
BPN Kota Depok, lanjut dia, akan berkomitmen dalam upaya percepatan tanah wakaf termasuk sertifikasi rumah ibadah. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi tanah wakaf serta masyarakat yang memanfaatkannya.
Hal inisejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Indra menambahkan, penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh BPN Kota Depok memiliki beberapa manfaat. Pertama, sertifikat tanah wakaf memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat.
“Dengan adanya sertifikat, kepemilikan tanah wakaf secara resmi diakui dan dijamin oleh negara,” kata dia.
Hal ini melindungi hak-hak masyarakat yang memanfaatkan tanah wakaf dan mencegah sengketa kepemilikan yang dapat merugikan masyarakat dan lembaga wakaf.
Indra mengatakan, dengan adanya sertifikat pihak yang bertanggung jawab dapat memaksimalkan manfaat tanah wakaf dengan lebih efisien.
Selain itu, penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh BPN Kota Depok juga memudahkan dalam perizinan dan kerjasama dengan pihak-pihak lain.
“Sertifikat yang sah akan memperkuat legitimasi tanah wakaf dan memudahkan dalam memperoleh pembiayaan serta dukungan dari lembaga keuangan atau pihak lainnya. Dalam hal pengembangan atau pemeliharaan tanah wakaf, sertifikat menjadi bukti yang kuat untuk memperoleh dukungan tersebut,” jelasnya.
Dia menegaskan, BPN Depok berperan penting dalam melindungi hak-hak masyarakat yang memanfaatkan tanah wakaf. Dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat dengan jelas mengetahui batasan-batasan penggunaan tanah wakaf serta memperoleh kepastian tentang hak-hak yang mereka miliki.
BPN Kota Depok, kata dia, siap melakukan pendampingan dan bantuan teknis.
“Jika besok saat melaksanakan tanah wakaf maupun pendaftaran tanah rumah ibadah masih ada satu dan lain hal terjadi kekurangan. Jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan BPN Kota Depok. Kita akan kawal,” pungkas Indra Gunawan.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan