DEPOK – Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan menyebut pemerintah terus melakukan akselerasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Dengan akselerasi PTSL, maka akan mempercepat keluarnya sertifikat tanah dan mempersempit ruang gerak bagi oknum mafia tanah. Bahwa pemerintah menargetkan 126 juta sertifikat tanah di seluruh Indonesia.
Untuk Kota Depok sendiri, kata Indra, ditargetkan 1.991 hektare peta bidang tanah (PBT) dan untuk target sertifikat hak atas tanah pada tahun 2023. Sedangkan yang telah masuk daftar nominatif 1.179 bidang tanah.
“Artinya, tinggal 812 hektare bidang tanah lagi hingga Mei 2023. Pengukuran dilakukan dengan metode fotogrametri dengan pemotretan udara nirawak dan dilakukan indentifikasi berdasarkan batas-batas sesuai penampakan pada peta foto,” kata Indra dalam keterangan rilis di Depok, Jumat (12/5/2023).
Dia merinci, target PTSL tahun 2023 untuk wilayah di Kecamatan Cilodong yang terdiri dari Kelurahan Kalimulya 307 hektare/250 bidang), Kalibaru 324 hektare/300 bidang, Sukamaju 436 hektare/300 bidang, Jatimulya (251 hektare/250 bidang Cilodong 219 hektare/200 bidang.
Selanjutnya dia menambahkan, Kecamatan Pancoran Mas terdiri dari Keluarahan Rangkapan Jaya Baru 380 hektare/391 bidang, Depok Jaya 74 hektare/300 bidang.
“Program PTSL ini mengungkit perekonomian masyarakat. Sebagai catatan saja, dari 2017-2022 di dashboard Pusdatin Kementerian ATR/BPN, ada Rp 5.218 triliun uang itu beredar di masyarakat termasuk di Kota Depok. Ini hasil dari hak tanggungan,” terang Indra.
Diketahui angka tersebut, kata dia, hampir dua kali APBN.
“Oleh karena itu, BPN Kota Depok terus mengejar PTSL agar masyarakat memiliki hak atas tanah dengan ketentuan yang telah berlaku,” tegas Indra
Indra Gunawan menekankan, sudah sepenuhnya tanah warga tersertifikasi, diharapkan tidak ada lagi permasalahan tanah, dan juga aman dari penyerobotan mafia tanah yang sangat merugikan warga.
“Dengan PTSL terus Berjalan di Kota Depok, jangan ada lagi mafia tanah jadi raja tega yang meresahkan warga,” ujar dia.
Karena, semua tanah sudah terdaftar sesuai dengan nama, dan alamat pemilik yang tercantum pada sertifikat tanah serta data base.
“BPN tentu ikut senang, karena tanah warga Depok tidak lagi dapat diserobot oleh mafia tanah, sebab semua sudah terdaftar by name by address,” jelas Indra.
BPN berharap, sertifikat tersebut akan membuat nyaman masyarakat dan terus memberikan layanan sosial bagi warga Kota Depok.
“Jangan sampai penderma (penyumbang, red) yang berniat baik menghibahkan tanahnya untuk Masjid atau Mushola maupun tempat ibadah lainya misalnya, kemudian diselewengkan karena maladministrasi,” terangnya.
Dia menambahkan, pengadministrasian menjadi penting untuk menghindari perbedaan perspektif di masa mendatang, terutama saat generasi berganti.
Pasalnya, kerap terjadi di dalam generasi pertama atau kedua tidak ada masalah tetapi ketika masuk ke generasi ketiga dan seterusnya tiba-tiba muncul masalah karena ada klaim terhadap tanah yang dimaksud.
“BPN berharap sertifikat yang diserahkan dapat dijaga dengan baik dan bisa di fotocopy supaya jika terjadi hal yang tidak diinginkan dapat diganti baru Kantor Pertanahan,” jelas Indra Gunawan.
Berikut Syarat Pengajuan PTSL:
1. Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat pernyataan penguasaan fisik tanah bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibaah atau Berita Acara Kesaksian, dll.
3. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Jika Anda ingin ikut dalam program PTSL, simak tahapan pelaksanaan PTSL berikut ini:
1. Penyuluhan:
Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyuluhan wajib diikuti oleh peserta PTSL.
2. Pendataan:
Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh)
3. Pengukuran:
Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.
Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
4. Sidang Panitia A:
Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan, akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan Pengesahan:
Selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
6. Penerbitan Sertifikat:
Pada tahap ini, pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan