BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat melaksankan perjanjian kerjasama dan fakta Integritas dalam program percepatan peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 TGAI) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat, Ade Tajudin mengatakan hal itu dilakukan guna mendukung terwujudnya Nawa Cita Presiden Republik Indonesia tahun 2019-2024.
“Diantaranya, Pembangunan Infrastruktur, Pembangunan SDM, Mengundang Investasi, Mereformasi Birokrasi, Menjamin Penggunaan APBN yang Fokus dan Tepat Sasaran,” kata Ade Tajudin ketika menjadi pembicara yang bertempat di Hotel Ibis, Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023).
Karena, kata dia, kejaksaan sebagai aparat penegakan hukum diberi kepercayaan mengawal Proyek Strategis Nasional (PSN) agar terarah, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
“Ada beberapa ancaman yang dapat menghambat suksesnya kegiatan tersebut diantaranya terjadinya Korupsi, Bencana alam,” ucap Ade Tajudin.
Dia merinci, ada beberapa titik rawan yang sering terjadi tindak pidana korupsi, diantaranya perencanaan, Penganggaran, hibah dan bansos, pajak dan retrebusi, pengadaan barang dan jasa, perizinan, tata kelola dana desa, manajemen aset/BMN.
“Jual Beli Jabatan beberapa titik rawan itu banyak terjadi salah satunya karena kurangnya pengetahuan Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran Dana Desa, apabila ada hal-hal yang dirasa kurang dipahami mengenai aturan-aturan dapat berkonsultasi ke Kejaksaan,” terangnya.
Sebagai informasi, Jaksa Agung memerintahkan untuk mengawal tiap desa dalam Pengelolaan Dana Desa agar terhindar dari Perbuatan Melawan Hukum sehingga Kegiatan yang dikerjakan dapat terarah sehingga kepentingan masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Kajati meminta apabila ada hal-hal yang dirasa kurang dipahami mengenai aturan-aturan dapat berkonsultasi ke Kejaksaan.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan