Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan. Dok: ATR/BPN

DEPOK – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Depok merespons polemik belum dibayarkannya uang ganti kerugian (UGK) dari lahannya yang digunakan untuk membangun jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi 3.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan kepada wartawan di Kantah Depok, Kamis (4/5/2023)

Dia menyampaikan, aturan ganti rugi lahan warga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan memastikan BPN hadir dan berupaya menyelesaikan seluruh masalah sebagai saluran resmi stakeholder terkait.

“Saya sudah menerima informasi terkait polemik PT Adhi Commuter Properti (ACP) dengan beberapa masyarakat,” kata Indra Gunawan.

Polemik ini, menurut Indra Gunawan bisa selesai dengan pemutusan jalur hukum dalam ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Seharusnya, masyarakat menggunakan jalur litigasi, jalur keperdataan. Tetapi, setelah saya pelajari, masyarakat tidak mengambil langkah hukum, sebaliknya menggunakan langkah di luar jalur pengadilan,” jelas Indra.

Sehingga, kata dia, dari alur polemik yang muncul terjadi kebuntuan. Padahal, sudah ada upaya pemanggilan dari pihak PN untuk perdamaian. Bahkan, dalam perjalanan ada pihak yang tidak ingin berdamai.

Atas kondisi yang ada, BPN Depok tetap berkomitmen melakukan langkah-langkah aktif untuk kepentingan dan keadilan masyarakat.

“Salah satunya, apakah dimungkinkan penetapan pengadilan ini ditinjau kembali untuk menguraikan persoalan tersebut. Agar masyarakat yang sudah melakukan perdamaian dengan pihak yang bersengketa bisa dibayarkan dan belum akan ditetap dikonsinyasi (uangnya dititip di pengadilan),” ujar dia.

Indra mengatakan untuk itu perlu dukungan para pihak baik aparat penegak hukum, Tim P2T, untuk aktif melakukan dialog kepada masyarakat agar polemik ini segera tuntas, ” tambah Indra seraya mengeluarkan beberapa berkas dari data yang diterima.

Indra juga memastikan pemerintah selalu membayarkan ganti rugi lahan warga terdampak jalan tol bahkan, sebelum konstruksi proyek tersebut dimulai.

Dia menegaskan, BPN Depok akan tetap merespon apa yang diharapkan masyarakat terkait pembangunan ruas jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi 3.

“BPN juga berupaya menjadi saluran yang tepat untuk menyelesaikan masalah yang muncul,” tutur Indra.

Seperti diketahui, tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3A menghubungkan Kukusan Krukut Sedangkan Seksi 3B dari Simpang Krukut-Cinere.

Proyek tol Cijago ini menelan biaya investasi Rp 3,21 triliun dengan konstruksi Rp 1,2 triliun dan pembebasan tanah Rp 930 miliar.

Jurnalis: Agung Nugroho