JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro mendukung upaya pemanfaatan ruang publik untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat. Asalkan, kata dia, hal itu sesuai peraturan tentang aset.
Hal ini dia sampaikan saat menanggapi wacana Pemerintah Desa (Pemdes) Taman Sari, Kabupaten Bekasi yang hendak manfaatkan alun-alun eduforest untuk UMKM.
Eko mengatakan, sebelum memanfaatkan alun-alun tersebut, harus diurus perizinannya terlebih dahulu.
“Kalau itu aset perhutani (alun-alun eduforest), kita hanya bisa menggunakan untuk hal tertentu saja. Tapi kita klasifikasikan milik perhutani ini apa (perizinannya). Ini harus clear dulu,” kata Eko Prasetyanto kepada Indonesiaparlemen.com, Senin (17/4/2023).
Eko menekankan perlunya sikap kehati- hatian Kepala Desa Taman Sari dalam mengambil kebijakan pengambilalihan tersebut.
“Harus dibicarakan dulu dari Provinsi Jawa Barat, Kehutanan dan Desa. Nanti kesepakatan apa yang bisa di lakukan,” ucap dia.
Eko Prasetyanto menganggap hal itu dapat dilakukan, jika alun- alun tersebut dapat di kelola lebih produktif oleh Pemdes Taman Sari.
“Intinya, pendekatan dulu dengan Pemda maupun kehutanan,” ucapnya.
Eko Prasetyanto berharap kepada semua pihak terkait, baik dari Kementerian atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membantu memberikan solusi terhadap Pemdes Taman Sari untuk mengakomodir pemanfaatan alun-alun Eduforest.
“Seiring dengan program yang ada. Jadi bisa produktif yang berkelanjutan,” tutupnya.
Kepala Desa Taman Sari, Kabupaten Bekasi Jahi Hidayat meminta lokasi Alun-Alun Eduforest Bekasi yang berlokasi di wilayah Desa Taman Sari dapat terakomodir dengan baik.
Misalnya, bisa digunakan sebagai tempat untuk memamerkan karya produksi UMKM.
Menurutnya, di wilayah pemerintahan Desa Taman Sari punya banyak potensi baik Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satunya, kata Jahi Hidayat, hasil produksi dari perajin bambu.
“Membuat stand-stand untuk memfasilitasi para parajin atau UMKM lainnya di Alun-alun yang nanti menjadi contoh UMKM hasil produksi asli masyarakat Desa Taman Sari,” ucap dia kepada Indonesiaparlemen.com, Minggu (16/4/2023).
Kendati demikian, Jahi Hidayat mengaku saat ini belum mempunyai kebijakan lebih terkait pengolaan alun-alun yag berada di wilayahnya itu. Hal ini dikarenakan belum ada mandat dari pemerintah Povinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Bekasi kepada Pemerintahan Desa untuk terlibat pengelolaan alun-alun Desa Taman Sari.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan