OGANILIR – Sejumlah massa gabungan dari Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
Mereka menuntut Komisioner Bawaslu Ogan Ilir mengundurkan diri usai 3 orang tenaga honorer ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
“Kami meminta kawan-kawan dari komisioner mengundurkan diri secara legowo, walaupun sebentar lagi masa jabatan mereka berakhir,” kata Fadriyanto Ketua Jaringan Anti Korupsi kepada wartawan di kantor Bawaslu Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (15/2/2023).
Penggiat anti rasuah ini menilai, kasus yang menyeret Bawaslu Ogan Ilir menjadi memontum kegagalan kepemimpinan komisioner Bawaslu Ogan Ilir.
“Dengan adanya kasus korupsi dana hibah ini, menjadi bentuk ketidakmampuan Bawaslu menyelenggarakan pemilu yang bersih,” pungkas dia.
Sebagai informasi, 3 mantan staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, mengatakan ketiga tersangka yakni, Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).
“Ketiga tersangka ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD OI tahun 2019-2020. Modus ketiga tersangka membuat laporan palsu dalam penggunaan dana hibah,” kata Mohd Radyan, Kamis (3/11/2022).
Jurnalis: Suharmawinata
Tinggalkan Balasan