JAKARTA – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto merespons maraknya pungutan liar dalam pengangkatan perangkat desa di wilayah Jawa Tengah.
Menurutnya, semua Kepala desa dalam melakukan pengangkatan Perangkat Desa wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Khususnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di dalam Bab V tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” kata Eko Prasetyanto kepada Indonesiaparlemen.com Kamis (9/02/2023).
Dia berharap ada pembinaan dan pengawasan secara intens oleh Pemerintah Kota atau Kabupaten dari tingkat Camat, Bupati atau Walikota dan Gubernur di wilayah tersebut.
“Tentu saja perlu peningkatan pembinaan dan pengawasan sesuai Pasal 112 -115 Undang -undang Desa dan Pasal 154 PP 43/2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang -undang nomor 6 tentang Desa,” jelas dia.
Bukan itu saja, kata Eko Prasetyanto, untuk menghindari melakukan dugaan pungutan liar atau non prosedural di tingkat pemerintahan desa perlu adanya sinergi dengan Forkopimda.
“Untuk meminimalkan permasalahan melalui penyuluhan, advokasi dan sebagainya,” pungkas dia.
Sebelumnya, seorang sumber Indonesiaparlemen.com mengaku diminta menyetorkan sejumlah uang untuk meloloskan seleksi perangkat desa Panjunan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“Saya ditawarkan ada lowongan perangkat desa. Saya minat dan diminta uang kas sebesar Rp 5 juta sebagai pengikat,” kata dia.
Dia mengaku sudah mengirimkan uang dengan total Rp 60 juta ke beberapa nomor rekening yang berbeda.
“Sering kali transfer, cuma nyicil tidak langsung hingga totalnya 60 juta ke rekening masing-masing salah satunya Kepala Desa, enggak satu nama (rekening),” ucap dia.
Kasus serupa juga ditemukan di Semarang, Jawa Tengah. Dimana Kepala Desa ditahan pihak kepolisian lantaran menarik pungutan senilai Rp 2,7 Miliar terhadap calon beberapa perangkat desa.
Hal itu, terungkap atas laporan masyarakat ada dugaan jual beli jabatan pada seleksi perangkat desa di daerah Guntur dan Gajah, Kabupaten Demak.
“Dari hasil penyelidikan Polisi berhasil mengungkap ada dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oknum Kades bersama Panitia seleksi, salah satu Kades mengaku uang itu fi setorkan ke empat tersangka dalam seleksi calon perangkat desa,” ucap Kombes Pol Dwi Selaku Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Selasa (22/11/2023).
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan