BEKASI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan bimbingan teknis pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa tahun 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong menyampaikan bahwa undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa merupakan hal utama menentukan kebijakan pemerintah, menjadikan desa menjadi daerah otonomi serta begitu banyak peran desa.
“Peran pembangunan desa, peran kemasyarakatan dan peran pemberdayaan masyarakat desa dalam menjalankan perannya membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang produktif, handal dan profesional,” kata Rahmat Atong, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, peningkatan kemampuan aparatur desa sangat diharapkan untuk menjalankan tugas secara optimal sesuai peran dan fungsinya. Terlebih, pemerintahan desa harus mampu mengelola anggaran desa yang cukup besar.
“Kepala desa, perangkat desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) harus paham regulasi berlaku dalam pelaksanaan undang-undang.Membaca aturannya, manfaatkan tekhnologi dan menjalankan pembangunan,” jelas dia.
Oleh sebab itu, kata Rahmat Atong, maksud tujuan pembinaan untuk mensinergikan antara Kepala desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
“Banyak sudah mendengar, masih ada yang tidak harmonis Kepala desa dan BPD,” terangnya.
Dia menyebut hal itu bertujuan agar menambah wawasan dan ilmu pengetahuan Kepala desa dan BPD berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Rahayu Ningsih selaku Analis Kebijakan Ahli Madya subdit Fasilitasi BPD dan Musdes Kemendagri mengatakan telah memberikan materi pembinaan pemerintahan desa antara BPD dan Kepala desa agar terciptanya kerjasama yang baik.
“BPD dan Kepala desa harus sinergis, karena mereka mitra kerja tidak ada di situ sebagai atasan dan bawahan, dituntut untuk kerja sama dari perencanaan pembangunan desa.Sampai nanti pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi,” jelas dia.
Terkait perencanaan pembangunan, dia menjelaskan dimulai dari penyusunan Rencana Pembanguan Jangka Menengah (RPJM) desa, Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan desa sampai penyusunan APBDes.Semua itu, akan di susun melalui Peraturan Desa (Perdes).
“Mau tidak mau, suka tidak suka harus melibatkan BPD, jadi tidak ada kata BPD tidak suka Kepala desa atau sebaliknya. Karena ke duanya sebagai mitra kerja mempunyai peran masing-masing, bagaimana funsinya BPD. Kewenangan dan tugas Kepala desa semua sudah diatur regulasi, tinggal mengikuti aturan itu insyallah akan berjalan dengan baik,” kata Rahayu Ningsih.
Dia menambahkan, BPD mempunyai tugas menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan membahas menyepakati peraturan desa serta mengawasi kinerja kepala desa.
“Tugas pokok BPD ini yang memang kadang ada gesekan membuat konflik antara kepala desa dan BPD,” pungkas dia.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan