BEKASI – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan ke Tempat pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Jumat (3/2/2023).
Dalam kunjungannya, Pj Bupati Kabupaten bekasi, Dani Ramdhan mengatakan 2,1 hektar lahan yang akan digunakan untuk perluasan TPA Burangkeng sudah siap dibebaskan.
“Bidang-bidang (rumah) yang nempel di TPA nanti kita bebaskan. Bulan Maret mudah-mudahan sudah bisa di bebaskan,” kata Dani Ramdhan di hadapan warga Burangkeng yang terdampak TPA.
Dia menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 30 Miliar untuk penambahan lahan, pembangunan pagar di lokasi TPA dan pembuatan pelataran kendaraan agar tidak menggagu akses lalu lintas.
“Jika ada perlawanan terkait pembebasan lahan dari warga kita pakai penlok (penetapan lokasi). Kita (Pemkab Bekasi) konsinyasi ke Pengadilan, jadi uang pembebasan kita titip ke pengadilan untuk hindari Broker (calo tanah),” jelas Dani Ramdhan.
Di lokasi yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah menyebut salah satu faktor belum terselesaikan penanganan TPA Burangkeng karena sering terjadi pergantian kepemimpinan.
“Selain Kepala daerahnya gonta-ganti, (pergantian) Kepala Dinas juga,” kata dia.
Terkait pembebasan lahan, BN Holik mengingatkan agar warga tidak semena-mena menaikkan harga tanah. Dia juga menyinggung kemungkinan adanya calo tanah yang mengambil keuntungan dari pembebasan lahan.
“Ada pihak Kejaksaan hati-hati jangan main-main mark up harga tanah,” ucap BN Holik.
Dia mengatakan, harga lahan warga yang dibebasakan sesuai dari pengumuman Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Seorang warga Kampung Jati, Desa Burangkeng, Nandar meminta agar pihak Pemkab mempertimbangkan harga jual lahan pembebasan. Karena, kata dia. lahan miliknya sudah puluhan tahun tertimbun sampah TPA Burangkeng.
“Jangan sampai rugi, maunya sih sesuai keinginan saya (Pemilik lahan),” ujar dia.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bekasi, Dani Ramdhan membenarkan akan ada pembebasan lahan 2,1 Hektar guna perluasan tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Namun, dia mengaku pihaknya masih menunggu Kantor Jasa Penilaian Publik (KJJP) untuk penetapan harga lahan.
“Begitu itu disetujui, ada pemilik lahan bidang yang sudah bersedia dimanfaatkan untuk TPA. Meskipun pembayaran masih berproses,” kata Dani Ramdhan usai acara syukuran nelayan di Muara Paljaya, Kabupaten Bekasi, Minggu (29/1/2023).
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan