Gunungan sampah di Tempa Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dok: IP/Dirham

BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bekasi, Dani Ramdhan membenarkan akan ada pembebasan lahan 2,1 Hektar guna perluasan tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Namun, dia mengaku pihaknya masih menunggu Kantor Jasa Penilaian Publik (KJJP) untuk penetapan harga lahan.

“Begitu itu disetujui, ada pemilik lahan bidang yang sudah bersedia dimanfaatkan untuk TPA. Meskipun pembayaran masih berproses,” kata Dani Ramdhan usai acara syukuran nelayan di Muara Paljaya, Kabupaten Bekasi, Minggu (29/1/2023).

Dia juga memastikan agar sisa pembayaran lahan warga yang telah dibebaskan untuk TPA dapat terealisasikan di tahun 2023.

Soal peraturan TPA Burangkeng, Dani Ramdhan Menyebut masih mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2011 tentang pengolahan sampah.

“Enggak Perlu (Peraturan Bupati) di Site Plan tata ruang di Perda (ada),” ujar dia.

Sebagai informasi, Pembebasan lahan di sekitar kawasan TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi dalam rangka perluasan wilayah pembuangan sampah masih dalam proses survei pemetaan.

Proses tersebut dilakukan oleh Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi beserta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada 4 tahapan dalam hal proses pembebasan lahan tanah milik warga yang berlokasi di sekitaran Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng yang rencananya akan diperluas 2,2 hektar,” kata Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kabupaten Bekasi Daniel Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).

Jurnalis: Dirham