Salah satu pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara. Dok: ist

JAKARTA – Polres Kolaka melakukan penertiban tambang ilegal di Pulau Maniang, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Salah satunya PT Suriah Lintas Gemilang (SLG) perusahaan pertambangan nikel yang diduga tidak memiliki izin penambangan.

Merespon hal itu Aipda Riswandi Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka mengaku laporan atas PT SLG terkait tambang ilegal di Pulau Maniang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikkan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka.

“Namun keterlibatan adanya oknum instansi, yang dapat kami sampaikan bahwa untuk Polri dari Reskrim telah berkoordinasi dengan Propam Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan,” kata dia saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Dia menambahkan, untuk kedepannya diharapkan tidak terjadi lagi aksi penambangan ilegal.

“Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal,” ucap dia.

Sebagai informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memberantas pertambangan ilegal yang saat ini menjadi buah bibir publik.

Sebelumnya Rendi Tabara, Ketua LPPH melaporkan PT SLG ke Polres Kolaka atas dugaan penambangan ilegal. Rendi berharap Polisi menangani dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan PT SLG sampai tuntas.

“Kemarin kan yang melakukan penertiban di Pulau Maniang Polres Kolaka, untuk itu kami meminta agar kasus ini di selidiki secara tunta. Karena melihat akses ke pulau Maniang ini susah di jangkau dan kami ingin melihat apakah kegiatan ini berakhir hanya sekedar penyegelan ataukah sampai di meja sidang,” kata Rendi, Rabu (16/11/2022).

Selain itu, Rendi juga meminta agar semua pihak-pihak yang terlibat agar segera di periksa karena menurutnya aktivitas tambang nikel diduga tanpa izin di pulau Maniang melibatkan beberapa instansi.

“Sebanyak 7.500 MT sudah berhasil close untuk di kirim ke smelter, tentunya untuk mengeluarkan barang rampasan tersebut melibatkan banyak orang, di antaranya adalah mulai dari syahbandarnya yang memberikan izin olah gerkanya dan berlayarnya. Kemudian fasilitator penyedia dokumen agar barang tersebut bisa keluar dan yang paling penting adalah ownernya dan penadah nikelnya, karena merekalah otak dibalik ilegal mining ini,” jelas dia.

Jurnalis: Dewo