OGAN ILIR – Beredar sebuah foto catatan keuangan yang diduga milik bagian keuangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Indralaya, Sumatera Selatan. Dalam coretan kertas itu berisikan rincian pengeluaran belanja Bawaslu.

Tertulis dalam catatan yang diterima redaksi Indonesiaparlemen.com itu, pengeluaran uang ke sejumlah oknum instansi.

“Jaksa Rp 5.500.000, Kasat Intel Rp 2.500.000, Kasat Reskrim. Rp 1.500.000 dan Nobu Rp 5.600.000” dikutip Indonesiaparlemen.com dari catatan keuangan tersebut, Jumat (4/11/2022).

Dari sumber Indonesiaparlemen.com di Ogan Ilir menyebut catatan tersebut adalah milik bendahara Bawaslu. Dia mengeklaim memiliki berkas asli yang ditanda tangani bendahara Bawaslu Ogan Ilir.

Sumber tersebut juga menyayangkan ditetapkannya 3 tenaga honorer Bawaslu sebagai tersangka. Menurutnya yang paling bertanggung jawab atas kasus dana hibah ini adalah para petinggi Bawaslu.

“Tapi mereka jadikan tumbal staf-staf honorer untuk menutupi kesalahan mereka,” kata dia.

Sebelumnya, Tiga mantan staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, mengatakan ketiga tersangka yakni, Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).

“Ketiga tersangka ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD OI tahun 2019-2020. Modus ketiga tersangka membuat laporan palsu dalam penggunaan dana hibah,” kata Mohd Radyan, Kamis (3/11/2022).

Editor: Angie