Gedung sekolah SMKN 1 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dok: IP/Dirham

BEKASI – Sejumlah orang tua siswa SMKN 1 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengeluhkan pungutan sumbangan dengan nominal yang sudah ditetapkan pihak sekolah.

Salah satu orang tua siswa SMKN 1 Cikarang Selatan sumber Indonesiaparlemen.com mengaku terkejut lantaran mendapat formulir pernyataan sumbangan dengan nominal pilihan yang sudah tertera.

“Dapat undangan rapat sekolah, ujung -ujung nya ada sumbangan sekolah itu dipatokin (ditetapkan nominalnya),” kata dia.

Tak hanya itu, himbauan juga disebar melalui grup whatsapp kelas agar siswa segera membayar uang sumbangan agar bisa mengikuti kegiatan Kepramukaan.

“Itu jelas, ada tulisan jadi yang ikut yang sudah bayar,” ucap dia sambil menunjukkan percakapan dalam grup whatsapp kelas.

Kepala Sekoalh SMKN 1 Cikarang Nopriandi mengaku sekolah terpaksa memungut uang sumbangan dari siswa lantaran fasilitas sekolah yang belum memadai.

“Kami menyerahkan proposal ke Komite Sekolah. Dan teknisnya sesuai dengan Pergub (Peratturan Gubernur) nomor 44 tahun 2022. Kita undang komite sekolah untuk rapat,” kata dia kepada Indonesiaparlemen.com diruang kerjanya, Senin (26/9/2022 ).

Nopriandi menyebut apa yang dilakukan sekolah sudah mengacu pada undang -undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tahun 2003. Tanggung jawab penyelenggara pendidikan, kata dia, ada 3 diantaranya, pemerintah pusat, daerah dan peran serta masyarakat.

“Setelah Permendikbud (Peraturan Kementerian Pendidikan dan kebudaan) nomor 75 tahun 2016 tentang komite, disitu diperbolehkan komite bukan memungut tapi sumbangan. Sumbangan ini yang pertama tidak mengikat, tidak ditentukan berapa nominalnya,” jelas Nopriandi.

Dia juga mengaku ada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang mengalami perubahan dilihat dari jumlah siswa. Atas alasan itu, SMKN 1 Cikarang Selatan meningkatkan sarana sekolah.

Sebelumnya, beredar foto bukti surat pernyataan sumbangan dengan angka nominal sudah ditetapkan dari sekolah. Mulai dari  Rp 2.250.000, Rp 2.500.000 dan Rp 2.750.000.

Terkait hal itu, Nopriandi berdalih jika nominal tersebut adalah kewenangan dari Komite Sekolah.

“Saya kan enggak mengikuti ya, itu kan ranah komite,” ucap dia.

Nopriandi juga membantah kabar jika sekolah SMKN 1 Cikarang Selatan membuat himbauan kepada siswa untuk melakukan pembayaran sumbangan tersebut agar dapat melakukan kegiatan kurikulum kepramukaan.

“Untuk siswa yang tidak mampu tidak diwajibkan bayar sumbangan dan boleh tidak ikut kegiatan Kepramukaan,” ujar dia.

Jurnalis: Dirham