BEKASI – Sejumlah massa membuat petisi meminta Kepala Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Pipit Haryanti dibebaskan dari tahanan. Pipit menjadi tersangka atas dugaan kasus pungli program tanah sistematis lengkap (PTSL) di desa Lambangsari.
“Meminta penyelesaian hukum yang menjerat Kades Pipit Haryanti untuk dilakukan upaya pendekatan restorative justice,” kata Sarjan yang mengaku perwakilan masyarakat Desa Lambangsari saat berorasi di depan kantor desa, Minggu (11/9/2022).
Dalam orasinya, dia memprotes persoalan pemberhentian Pipit Haryanti sebagai Kepala Desa dan menetapkan Sekretaris Desa menjadi Plt Kepada Desa.
“Pemberhentian Kades Lambangsari dan kemudian mentapkan Plt Kepala Desa adalah sebuah aturan. Namun, demikian kami menganggap bahwa aturan tersebut dikeluarkan dengan kepentingan politik dan kami menolak kebijakan tersebut,” ucap dia.
Menurut Sarjan, Sekretaris Desa merupakan bagian dari peristiwa yang menyebabkan Pipit Haryanti menjadi tersangka tunggal yang dianggap janggal.
“Sekretaris desa, Kasi Pemerintahan, Kepala Dusun adalah bagian dari penentu kebijakan PTSL di dalam kepanitian,” jelas Sarjan.
Kepala Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Iis Nela mengutarakan keberatannya jika hanya Pipit Haryanti yang dijadikan tersangka dan diberhentikan menjadi Kepala Desa Lambang Sari.
“Karena kami sudah banyak diberi perhatian oleh Bu Kades. Sudah banyak diberikan pelatihan -pelatihan oleh Kades,” kata dia.
Sebagai informasi, Pipit Haryani (PH) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pungutan liar (pungli) Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Penahanan terhadap tersangka PH selaku kepala Desa Lambangsari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL tahun 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Pengungkapan kasus ini setelah ada laporan masyarakat yang keberatan dengan permintaan sejumlah uang pada Program PTSL di Desa Lambangsari.
Ricky menyebut, Pipit diduga melakukan pungutan liar dengan cara menginstruksikan kepada jajarannya agar meminta uang kepada warga yang ingin mengikuti Program PTSL. Jumlah uang yang diminta dari setiap pemohon program ini sebesar Rp400 ribu.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan