TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar angkat suara terkait rencana penghapusan tenaga honorer mulai November 2023.
Dia meminta agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merevisi kembali kebijakan penghapusan honorer tersebut.
“Kami Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan kepada Pj Gubernur Banten untuk merevisi kembali peraturan dari KemenPAN-RB terkait penghapusan tenaga honorer itu,” kata Zaki di Tangerang, Kamis (23/6/2022).
Hal ini karena menurutnya keberadaan para tenaga honorer di lingkungan pemerintahannya sejauh ini memiliki peranan sangat penting dalam melayani masyarakat.
Yang ditakutkan jika ada penghapusan tenaga honorer, maka itu bakal berdampak besar terhadap pelayanan publik, apalagi di sektor pendidikan yang masih banyak membutuhkan guru.
“Jadi, biar bagaimanapun tenaga honorer ini dibutuhkan di daerah, apalagi di sektor pendidikan,” ujar Zaki.
Zaki mengungkapkan, jika menerima banyak masukkan dari berbagai pihak termasuk dari Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) untuk menyampaikan agar Surat Edaran (SE) MenPAN-RB tersebut dikaji kembali.
Diketahui, SE MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 mengatur Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk soal honorer dihapus.
Zaki menyebut Pemkab Tangerang sejauh ini belum punya langkah apa pun terkait penghapusan honorer itu karena menyangkut keseluruhan.
“Jadi, harus bersama-sama agar dilakukan peninjauan kembali PP penghapusan honorer,” jelas dia.
Untuk itu Zaki akan segera menyampaikan permohonan pengkajian ulang terhadap penghapusan honorer kepada pemerintah pusat, sehingga prosesnya bisa dipertimbangkan lagi.
“Insyaallah kami akan menyampaikan ini langsung ke pemerintah pusat,” tutur Zaki.
Sementara itu, Ketua FHK2I Kabupaten Tangerang Jahrudin tegas menolak adanya peraturan penghapusan tenaga honorer yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB.
“Tentunya kami tetap meminta pemerintah pusat untuk merevisi kembali SE MenPAN-RB terkait penghapusan honorer,” ucap Jahrudin.
Tinggalkan Balasan