PEKALONGAN – Dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan, Satuan Samapta Polres Pekalongan berhasil amankan ratusan botol miras (minuman keras) berbagai merk saat lakukan razia di salah satu Toko di Karanganyar Kabupaten Pekalongan, Selasa (19/4/2022).
Razia Miras yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Edi Yuliantoro, berhasil mengamankan sejumlah 648 botol minuman beralkohol sejenis Anggur Putih, Anggur Meràh, Singaràja dan Beer Prost selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan.
Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Edi Yuliantoro mengungkapkan bahwa razia miras tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Pekalongan.
“Jajaran Sat Samapta Polres Pekalongan berhasil mengamankan 648 botol minuman beralkohol berbagai merk saat kami lakukan razia di salah satu Toko dan gudang milik warga di Karanganyar Kabupaten Pekalongan,” kata Edi Yuli.
Dia berujar, razia tersebut merupakan salah satu upaya kami untuk mengurangi bahkan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Pekalongan,” lanjutnya.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba mengkonsumsi, mengedarkan atau minum minuman beralkohol, karena secara umum, suatu tindak pidana atau aksi kejahatan, seringkali dipicu oleh minuman beralkohol,” pungkasnya.
Jurnalis: Ojan
Tinggalkan Balasan