DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2022, secara virtual, Jumat (11/2/2022), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra, memimpin langsung rapat paripurna dan menyampaikan hasil reses masa sidang pertama tahun 2022. Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, serta tujuh fraksi menyampaikan laporan hasil reses. Diantaranya, Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI.
Sementara dari pihak fraksi PDIP DPRD Depok,laporan resesnya hanya diserahkan kepada pimpinan sidang Teuku Muhammad Yusufsyah Putra.
Ditempat yang sama, Ketua Pansus IV DPRD, Qonita Lutfiyah membacakan laporan Pansus IV DPRD Kota Depok, bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan dalam mengkaji, meneliti, dan menggali informasi, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis untuk memperkaya materi raperda.
“Jadi, pembahasan sudah kami lakukan dengan mendatangkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Studi komparasi dilakukan terhadap wilayah yang sudah memiliki peraturan daerah serupa, kegiatan dengar pendapatdengan stake holder terkait,” ujar Qonita.
Dia menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pembahasan, maka dihasilkan kesepakatan untuk dilakukan perubahan judul. Yang awalnya berjudul Raperda Pemberdayaan Pesantren menjadi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Selanjutnya, akan dilakukan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap konsiderans, penggunaan nomenklatur, dan materi muatan dalam raperda ini. Yang sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68/HK.02.01/HUKUM Perihal Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Jadi, berdasarkan dari hasil pembahasan tersebut, Pansus IV DPRD Depok telah menyepakati Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk diproses lebih lanjut,” jelas Qonita.
Diketahui, DPRD Kota Depok, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok inisiatif legislatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna. Bahkan, sebelum disetujui menjadi peraturan daerah, raperda ini sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Depok.
Tinggalkan Balasan