Perwakilan pekerja menerima pembayaran pesangon dari PT Roesli Taher. Dok: IP

OGAN ILIR – Perjuangan sebelas orang mantan pekerja yang di PHK oleh PT Roesli Taher sebuah perusahaan perkebunan karet di Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan membuahkan hasil. Sejak tahun 2017, pesangon yang mereka nantikan selama ini akhirnya dibayarkan oleh PT Roesli Taher.

Untuk memperjuangkan haknya, pekerja korban PHK sudah menempuh gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang dengan nomor perkara 31/Pdt Sus-PHI/2012/PN.Plg jo 119 k/Pdt Sus-PHI/2018. Dan gugatan dimenangkan oleh pekerja korban PHK. Dalam putusan pengadilan, aset dari  PT Roesli Taher akan disita untuk membayar pesangon ke sebelas mantan pekerjanya yang sudah di PHK.

“Sebelumnya pihak PT (PT Roesli Taher, red) hanya mau membayar 50% dan itupun dicicil. Tentu para pekerja keberatan dan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dikantor Pengadilan (PN) Palembang agar segera dilakukan sita aset,” kata Suharmawinata selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gagak Sumatera Selatan yang menjadi wakil dari pekerja korban PHK PT Roesli Taher, Kamis (10/2/2022).

Sebelas mantan pekerja PT Roesli Taher mengaku senang sudah mendapatkan haknya. Dok: IP

Suharmawinata mengungkapkan, sebelumnya meski sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) proses eksekusi sita aset terhambat karena adanya pergantian kepala PN Klas Satu Palembang.

“Kami juga mencoba meminta bantuan Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir dan Disnakertrans walau sempat dimediasi tapi tetap menemui jalan buntu. Akhirnya pihak PT Roesli Taher menawarkan pembayaran pesangon sebesar 65% secara tunai,” ujar pria yang juga aktif sebagai penggiat anti rasuah ini.

Penawaran dari PT Roesli Taher langsung diterima oleh sebelas orang mantan pekerjanya. Suharmawinata mengatakan kesepakatan tersebut diterima lantaran para korban PHK sudah cukup lama berjuang untuk mendapatkan haknya.

“Mereka sudah merasa lelah mencari keadilan dan akhirnya pasrah untuk menerimanya,” pungkas Suharmawinata.

*Red