PEMALANG – Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Padahal sebelumnya kebijakan itu sejatinya akan dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh Indonesia.
Meski begitu, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Selain itu tempat-tempat tersebut hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Menyikapi hal itu, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo tetap mengizinkan tempat wisata dan tempat umum beroperasi.
“Namun tetap ada pembatasan kapasitas. Dan untuk skala umum seperti kegiatan objek wisata dan tempat lainnya kerumunan maksimal 75 persen. Hal ini supaya masyarakat tetap waspada,” katanya.
Plt Kepala Diskominfo Pemalang, Muji Syukur membenarkan Bupati mengizinkan tempat wisata beroperasi.
“Namun ditingkatkan kewaspadaan disetiap daerah diseluruh Indonesia diberlakukan,” ucap Muji.
Jurnalis: Rae
Tinggalkan Balasan