BEKASI – Dua jurnalis Indonesiaparlemen.com alami kekerasan yang dilakukan oleh salah satu pelaksana proyek Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang bernama Syarif.
Kejadian bermula saat Syarif menghubungi jurnalis Indonesiaparlemen.com untuk melakukan klarifikasi terkait pemberitaan proyek Badan Usaha Milik Desa (BumDes), Kamis, 4 November 2021. Dalam rekaman video jurnalis indonesiaparlemen.com, setibanya dilokasi mereka digiring ke sebuah gedung sekolah yang letaknya tak jauh dari kantor Desa Lambang Sari. Saat tim Indonesiaparlemen.com masuk, seorang pria meminta izin ke Syarif untuk menggembok pintu gerbang sekolah.
Dalam video investigasi berdurasi 30 menit itu, dua orang jurnalis Indonesiaparlemen.com alami kekerasan verbal dan non verbal.
“Gue gak mau ini direkam, awas kalau sampai berani merekam pembicaraan ini,” ancam Syarif didalam video.
Dalam video tersebut, terdengar Syarif terus melontarkan ancaman dengan mengatakan akan membakar dan menghabisi nyawa jurnalis Indonesiaparlemen.com
Belum diketahui siapa tiga orang lainnya yang ada didalam video itu, namun salah satu pria tersebut mengaku berprofesi sebagai advokat dengan menunjukkan Kartu Pengenal dari organisasi perhimpunan advokat.
Usai mengintimidasi, Syarif memberi uang sejumlah Rp 300.000 kepada jurnalis Indonesiaparlemen.com.
“Nih uang loe pakai buat pulang ke Bandung, muka loe kusut kayak orang belum bayar Bank keliling,” ucap Syarif seraya menyerahkan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak enam lembar.
Ferry Setiawan selaku penasehat hukum Indonesiaparlemen.com mengatakan saat ini redaksi Indonesiaparlemen.com tengah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
“Terjadi pembiaran dan perencanaan disini, dengan sangkaan pasal 1 ayat 27 KUHAP. Jurnalis kami mengalami luka memar dibagian wajah, rasa sakit pada leher dan tulang rusuk sebelah kanan,” kata Ferry, Jumat (5/11/2021).
Rosa Adang Ibrahim selaku penanggung jawab Kantor Berita Indonesiaparlemen.com menyayangkan pembiaran yang dilakukan oleh pihak Desa Lambang Sari dalam insiden ini.
“Bagaimana bisa seorang Kepala Desa tidak tahu tindak tanduk oknum yang mengatasnamakan pelaksana proyek Desa Lambang Sari,” ucap Adang.
Dihubungi melalui telepon seluler, Pipit Heryanti selaku kepala Desa Lambang Sari mengaku tidak tahu atas tindakan main hakim yang dilakukan Syarif kepada jurnalis Indonesiaparlemen.com.
“Kita duduk bareng saja coba bicarakan hal ini,” ucap Pipit.
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan