TIGARAKSA – Sengketa tanah waris keluarga yang terjadi selama puluhan tahun di Kampung Gunung Kaler RTRW 001/001, Kelurahan Gunung Kaler, Kecamatan Gunung Kaler, Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang berhasil diselesaikan oleh kantor hukum TSA & Rekan.
Diketahui, sengketa tanah waris yang merupakan milik dari Almarhum Ki Kuncil bersengketa dengan ahli waris Almarhum Riman bin Mukamad dengan ahli waris Almarhum Sudin yang juga cucu dari Ki Kuncil dan tidak pernah ada titik temu.
“Alhamdulillah dengan Adanya Ibu Tuti selalu Managing Partner Dari Kantor Hukum TSA & Rekan dan juga selaku Ketua Bidang Perburuhan Badan Penyuluhan & Pembelaan Hukum (BPPH) MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta. Permasalahan Sengketa tanah waris yang belum terselesaikan selama bertahun tahun ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah,” ungkap Cecep selaku Kepala Desa Gunung Kaler dan juga Ketua PAC Pemuda Pancasila Gunung Kaler, Minggu (12/9/2021) sore.
Cecep juga mengucapkan terima kasih kepada Tuti Susilawati selaku ketua dari Kantor Hukum TSA & Rekan.
“Karena dengan kesabaran dan kegigihan beliau masalah Sengketa tanah waris keluarga ini dapat terselesaikan dengan Perdamaian sehingga hubungan keluarga tidak terputus,” tuturnya.
Tuti mengucapkan syukur karena sengketa tanah waris keluarga tersebut dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah tanpa melihat Fakta Hukum sebenarnya.
“Dalam Hal ini apabila kita hanya melihat Fakta Hukum saja Tanpa berfikir bahwa ini adalah keluarga, Maka pastinya keluarga ini akan terpecah belah dan akan bermusuhan antara satu dan lainnya,” katanya kepada Indonesia Parlemen.
Tuti mengingatkan kembali kepada ahli waris dari almarhum Ki Kuncil, agar berpikir lebih matang, apabila ahli waris ini sama sama mengambil jalur ke meja hijau.
“Pastinya, ahli waris menang akan jadi Abu dan kalah jadi Arang, jadi lebih baik berdamai saja,” pungkas Tuti.
Reporter: RAI
Tinggalkan Balasan