BEKASI – Usai menerima Somasi dari Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (LBH ARB), Desa Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberi jawaban atas status sertifikat tanah milik Abdul Fatah.
“Sudah jadi untuk sertifikat atas nama Abdul Fatah dari tahun 2019,” kata pihak Desa Setia Mekar dalam sebuah pesan singkat kepada Ketua Umum LBH ARB, Sahdu Bahriun, Senin 2 Agustus 2021 lalu.
Sahdu mempertanyakan apa maksud pihak Desa Setia Mekar selama dua tahun lamanya menahan sertifikat milik Abdul Fatah.
“Sudah jadi sejak lama kenapa tidak langsung dikasih saja ke Abdul Fatah, berarti kan ada apa ini?,” katanya, Jumat (13/8/2021).
Sebelumnya, Abdul Fatah warga Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi memberikan kuasa kepada LBH ARB atas permasalahan yang dialaminya. Diketahui di tahun 2017, Abdul menyerahkan sertifikat tanah milik keluarganya untuk direvisi ke pihak Desa Setia Mekar melalui Program PTSL Desa Setia Mekar. Diketahui tanah seluas 96 meter tersebut terletak di Kampung Bulu, RT 04 RW 03, Desa Setia Mekar.
Abdul meyesalkan pihak desa tidak memberikan penjelasan secara detail kendala dilapangan hingga bertahun-tahun yang mengakibatkan sertifikat miliknya belum terbit sampai saat ini.
Abdul berharap pihak desa memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat, bila hal itu ada kendala agar dibicarakan kepada pemohon.
Reporter: Dirham
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan