Bekasi – Menindaklanjuti hasil penyegelan dari pihak Satpol PP Kota Bekasi terhadap pengelola Dinasty karaoke yang melanggar PPKM darurat, Kasat Reskrim Polres Kota Bekasi, AKBP. Hery Purnomo mengatakan jika pihaknya saat ini sedang melaksanakan kegiatan lanjutan operasi yustisi mengenai PPKM level 4.
“Nanti kita lihat sektor-sektor yang seharusnya sudah dibatasi kegiatannya yang diatur PPKM itu , nanti kita lihat sektor yang masih ada ditemukan melanggar atau tidak,” kata Hery kepada media Indonesia Parlemen, Rabu (28/7/2021).
Dia memaparkan, untuk tindakan pelanggaran itu masih mengacu pada peraturan daerah Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis berisiko.
“Berupa denda nilai besarannya antara 5 juta sampai 50 juta, alternatifnya itu ada pidana kurungan,” tambah Hery.
Hery pertegaskan dalam penindakan pelanggaran PPKM darurat tidak melihat siapa? Pihaknya akan perlakukan hal yang sama.
“Dari awal PPKM darurat kita kenakan juga sektor-sektor non ensesial yang seharusnya tidak buka kemudian mereka masih melakukan kegiatan usahanya,” jelasnya.
Dia menerangkan, dalam penindakan esensial baik itu perorangan maupun perusahaan. Maka dari itu dalam sidang tindakan pidana ringan itu pihak pengadilan membedakan nilai sanksi pelanggaran yang diberikan antara perorangan dan perusahaan.
Hery menambahkan, pihaknya sudah melakukan himbauan kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Bekasi. Selanjutnya diadakan operasi yustisi apabila setelah diberikan peringatan dengan tindakan tipiring masih melanggar akan diberikan sanksi pidana yang berat lagi.
“Karena kita punya undang-undang mengenai pandemi ini, tentang ke karantinaan, kesehatan maupun protokol penyakit,” papar dia.
Dia menyampaikan kegiatan PPKM darurat bukan bermaksud memberatkan bagi pengusaha akan tetapi meminta untuk berpatisipasi mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran pandemi.
Hery pertegas, soal pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola Dinasty Karaoke, menurutnya semua yang melanggar harus di berikan sanksi peraturan daerah nomor 5 tahun 2021 itu meskipun tempat hiburan malam itu sudah dilakukan penyegelan dari SatPol PP.
“Tetap proses hukum harus berjalan demi kepastian,” tutupnya.
Di lokasi yang sama Kabid. Penegak Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut menyatakan bahwa tempat hiburan malam Dinasty Karaoke sudah dilakukan penyegelan.
Akan tetapi Saut tidak menjelaskan mengenai sanksi yang diberikan seusai peraturan daerah itu.
“Nanti aja ya pak, langsung ke kasat,” singkatnya.
Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP Bekasi, Amran membantah jika pihaknya tak merespon aduan masyarakat terkait masih beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) Dinasty Karaoke ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Amran mengaku telah menerjunkan tim deteksi dini untuk melakukan sidak kelokasi tersebut.
“Sudah di SK kan untuk tim deteksi dini, ada Kasie deteksi dini,” kata Amran kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Ia menyampaikan, setelah mendapat laporan dugaan pelanggaran PPKM yang dilakukan Dinasty Karaoke, pihak nya memastikan kebenaran tersebut baru di adakan penyegelan.
Reporter: Dirham
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan