BEKASI – Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bekasi, Maman mengaku tidak tahu atas kisruh pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
“Belum tahu pak itu,” kata Maman Kepada Indonesia Parlemen, Selasa (27/7/2021).
Dia mengatakan, untuk permasalahan PTSL adalah wewenang dari Badan Pertanahan.”Ya saya harus manggil dulu kepala desanya, mau tahu dulu (permasalahannya),” kata Maman kepada Indonesia Parlemen, Selasa (27/7/2021 ).
Maman mengatakan, akan segera melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa Setia Mekar dalam waktu dekat.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia pengampu sektor pedesaan, Indraza Marzuki Raiz memberikan tanggapan soal pelayanan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi.
Menurutnya, Ombudsman sangat menyayangkan jika benar terjadi dugaan kehilangan berkas pembuatan sertifikat berbentuk Akta Jual Beli ( AJB ) yang diajukan seorang warga.
“Oleh karena kelalaian instansi Desa Setia Mekar memperlihatkan buruknya sistem administrasi di instansi tersebut,” ucap Indraza Marzuki lewat pesat singkat kepada Indonesia Parlemen, Kamis ( 15/07/2021 ).
Reporter: Dirham
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan