FOto: Ilustrasi

BEKASI – Anggota Ombudsman Republik Indonesia pengampu sektor pedesaan, Indraza Marzuki Raiz memberikan tanggapan soal pelayanan di Desa Setia Mekar, Kecamatan tambun selatan.

Menurutnya, Ombudsman sangat menyayangkan jika benar terjadi dugaan kehilangan berkas pembuatan sertifikat berbentuk Akta Jual Beli ( AJB ) yang diajukan seorang warga.

“Oleh karena kelalaian instansi Desa Setia Mekar  memperlihatkan buruknya sistem administrasi di instansi tersebut,” ucap Indraza Marzuki lewat pesat singkat kepada Indonesia Parlemen, Kamis ( 15/07/2021 ).

Dia berkata, dalam hal ini Seharusnya Kepala Desa Setia Mekar, membantu penyelesaian masalah ini.

“Selain menjalankan sistem administrasi Desa, tugas utama Kepala Desa adalah melayani dan membantu warga nya jika mengalami permasalahan seperti ini,” paparnya.

Indraza Marzuki Raiz mempertegas, pada prinsip nya pelayanan publik tidak boleh merugikan pengguna layanan tersebut.

“Jika ada pelayanan yang dirasakan masyarakat terlalu lambat atau tidak sesuai dengan aturan dan standar pelayanan, serta hal tersebut merugikan serta tidak adanya penyelesaian yang didapat oleh masyarakat, maka hal tersebut dapat dilaporkan pada atasan terlapor ataupun instansi terkait lainnya,” terang dia.

Dia menambahkan, Jika telah dilaporkan dan tidak mendapatkan tanggapan, maka masyarakat dapat melaporkan nya kepada Ombudsman untuk dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.

Reporter: Dirham