CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap setidaknya akan menutup penuh sepuluh ruas jalan di Kota Cilacap pada akhir pekan, mulai besok pagi Sabtu, (10/7/2021).
Penutupan jalan yang dilakukan dalam rangka penerapan Instruksi Bupati (Inbup) nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, untuk mencegah penyebaran Covid-19, dengan mengambil langkah mengurangi mobilitas masyarakat pada akhir pekan.
Adapun jalan yang akan ditutup di Kota Cilacap yakni, Jalan. Gatot Subroto mulai perempatan terminal kearah kota, Jalan Jenderal Sudirman mulai perempatan Bandengan kearah alun-alun, Jalan A. Yani ke arah alun2 , Jalan. LE. Martadinata kearah pasar gede , Pintu kereta api Jalan LE Martadinata , Pintu kereta api Jalan Sudirman ,Pintu kereta api Jalan Suprapto , Pintu kereta api Jalan Rinjani , Pintu kereta api Jalan Kawi dan pintu kereta api Jalan Flores.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Tulus Wibowo mengatakan, “Sepuluh titik jalan arah kota Cilacap ditutup mulai Sabtu (10/7/2021) selama PPKM Darurat berlangsung.” ucapnya
“Jalan itu kita tutup dan harus ditaati oleh masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, jalan ditutup setiap Sabtu Minggu sampai PPKM Darurat selesai, kalau perkembangan Covid semakin tidak terkendali bisa ditutup setiap hari,” katanya
Tulus juga menambahkan, “Selama PPKM Darurat jalan sekitar alun-alun Kota Cilacap juga ditutup setiap hari mulai pukul 15.30 WIB hingga malam hari. Bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Yang ditutup jalan menuju sekitar alun-alun seperti Jalan Jenderal Sudirman depan SMPN 8 dan depan Kodim Cilacap, Jalan Ahmad Yani. Ditutup mulai pukul 15.30 hingga malam. Penutupan ini untuk mencegah kerumunan warga yang kerap nongkrong di sekitar alun-alun Cilacap meski sudah ada larangan.” imbuhnya, Jumat, (9/7/2021)
Sementara itu, Kapolres Cilacap AKBP Dr. Leganek Mawardi berharap masyarakat untuk dapat mematuhi aturan tersebut dengan mengurangi mobilitas, lebih baik di rumah saja stay at home.
Untuk masyarakat yang memasuki wilayah Kabupaten Cilacap, pada pos pos perbatasan akan dilakukan penyekatan dan operasi yustisi.
“Untuk pelaku perjalanan esensial akan diminta menunjukkan surat keterangan vaksin dan hasil swab antigen. Penyekatan dilakukan di perbatasan Sampang, Jetis Nusawungu, Mergo Dayeuhluhur dan Rawaapu. Apabila pelaku perjalanan tidak dapat menunjukan surat tersebut maka akan diputar balikan. Selain itu juga akan dilakukan swab antigen secara acak.” pungkasnya.
Reporter : Heri
Editor : Angie
Tinggalkan Balasan