CILACAP – Penegakan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid -19 salah satu yang dilakukan oleh satgas covid-19 dan unsur tiga pilar, salah satunya dengan membubarkan hajatan di rumah berinisial HM (55 th) warga Jl Salam RT 01 Rw 05 Kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, Minggu siang (4/7/2021).
Satgas Covid-19 Cilacap Utara yang melibatkan unsur tiga pilar tersebut, dipimpin oleh Camat Cilacap Utara Ibu Sunarti, Kapolsek Cilacap Utara AKP Totok Nuryanto dan Danramil 18 Cilacap Utara Kapten Inf Joko Y dan juga dari Puskesmas serta Lurah se Kecamatan Cilacap Utara melaksanakan patroli.
Saat melaksanakan patroli, Tim Satgas Covid dan unsur tiga pilar mendapati dan mendatangi kegiatan hajatan di jalan Salam RT 01 RW 05 Kelurahan Mertasinga tersebut sekitar pukul 11.00 WIB.
“Diketahui bahwa inisial HM warga Jl Salam RT 01 Rw 05 Kel.Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara sedang melangsungkan resepsi pernikahan anaknya.” Tutur Sunarti selaku Camat Cilacap Utara
“Kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan dalam masa PPKM darurat Covid-19 maka dilaksanakan pembubaran serta selanjutnya dilaksanakan pembongkaran tratag yang digunakan sebagai tempat berkerumun tamu undangan.” katanya
“Atas perbuatannya warga yang berinisial HM harus mempertanggungjawabkan atas perbuatanya dan dalam pemeriksaan Satgas Covid-19 Cilacap Utara”. imbuhnya
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Cilacap Utara AKP Totok Nuryanto mengatakan “agar tim Satgas Covid-19 selalu melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka PPKM Darurat guna mendukung program pemerintah dalam rangka memutus penyebaran covid-19 di Kabupaten Cilacap.” pungkasnya.
Reporter : Heri || Editor : Nova
Tinggalkan Balasan