JOMBANG, INDONESIA PARLEMEN – Beredar video dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang laki-laki berseragam polisi di Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang, Jawa Timur, viral di media sosial.
Nampak pada video pria berpakaian mirip polisi itu terlihat meminta uang denda tilang kepada dua orang di pos penyekatan mudik di kawasan perbatasan Jombang-Lamongan.
Tedapat dua video yang sempat beredar di salah satu laman Facebook maupun di grup WhatsApp. Video pertama memiliki durasi 04.08 menit, lalu video kedua berdurasi 00.43 menit.
Di laman Facebook Grup Info Lantas dan Kriminal Jombang (ILKJ), video itu diposting akun bernama Chandra pada Senin, 31 Mei 2021. Dalam postingannya, ia mengunggah dua video itu lengkap dengan tulisan.
Dari video itu, terlihat seorang laki-laki berseragam polisi terlihat sedang tawar menawar denda dengan dua orang di pos penyekatan mudik, di kawasan Kecamatan Kabuh. Oknum yang mengenakan topi dan rompi polisi itu terlibat perdebatan dengan dua orang yang diduga telah melanggar lalu lintas.
Isi percakapan juga menyebutkan kenaikan nominal denda sebesar dua kali lipat akibat pelanggaran terjadi di depan pos chek point. Bahkan percakapan juga berisi soal proses persidangan.
“Kemampuan sampean (kamu) berapa. Nitip gak apa-apa. Selama bisa baik-baik gak apa-apa. Kalau di depan pos dendanya dua kali lipat. Kalau sepeda motor Rp200 ribu menjadi Rp400 ribu. Dengarkan dulu, mobil biasanya Rp400 ribu jadi Rp800 ribu,” kata oknum berseragam polisi tersebut.
Pria yang menjadi lawan bicara di video juga sempat mengaku tak memiliki uang yang cukup. Pria perekam sempat menawar membayar tilang senilai Rp20 ribu dan Rp50 ribu sebagai biaya ‘nitip sidang’.
Pria berseragam polisi itu kemudian menyebutkan nominal Rp150 ribu. Lalu pada bagian akhir video, ia kembali menyatakan setuju untuk menerima Rp100 ribu.
Kemudian pada video pria berseragam polisi itu kemudian mengambil gambar STNK dan SIM yang diletakkan di atas meja menggunakan handphone. Detik terakhir, perekam video kemudian memberikan lembaran uang merah kepada pria berseragam polisi itu dengan cara dilipat kecil.
“Ya ampun ya sudah wes gak apa-apa. Ini atas nama Pak Efendi, ya,” sebut pria berpakaian polisi tersebut sembari meminta pelanggar segera pergi.
Dalam video pria berpakaian mirip polisi itu terlihat meminta uang denda tilang kepada dua orang di pos penyekatan mudik di kawasan perbatasan Jombang-Lamongan.
Ada dua video yang sempat beredar baik di salah satu laman Facebook maupun di grup WhatsApp. Video pertama memiliki durasi 04.08 menit, lalu video kedua berdurasi 00.43 menit.
Di laman Facebook Grup Info Lantas dan Kriminal Jombang (ILKJ), video itu diposting akun bernama Chandra pada Senin, 31 Mei 2021. Dalam postingannya, ia mengunggah dua video itu lengkap dengan tulisan.
Isi video menggambarkan seorang laki-laki berseragam polisi terlihat sedang tawar menawar denda dengan dua orang di pos penyekatan mudik, di kawasan Kecamatan Kabuh. Oknum yang mengenakan topi dan rompi polisi itu terlibat perdebatan dengan dua orang yang diduga telah melanggar lalu lintas.
Isi percakapan juga menyebutkan kenaikan nominal denda sebesar dua kali lipat akibat pelanggaran terjadi di depan pos chek point. Bahkan percakapan juga berisi soal proses persidangan.
“Kemampuan sampean (kamu) berapa. Nitip gak apa-apa. Selama bisa baik-baik gak apa-apa. Kalau di depan pos dendanya dua kali lipat. Kalau sepeda motor Rp200 ribu menjadi Rp400 ribu. Dengarkan dulu, mobil biasanya Rp400 ribu jadi Rp800 ribu,” kata oknum berseragam polisi tersebut.
Lawan bicara dalam video juga sempat mengaku tak memiliki uang yang cukup. Pria perekam sempat menawar membayar tilang senilai Rp20 ribu dan Rp50 ribu sebagai biaya ‘nitip sidang’.
Pada bagian akhir video, pria berseragam polisi itu kemudian menyebutkan nominal Rp150 ribu. Lalu pada bagian akhir video, ia kembali menyatakan setuju untuk menerima Rp100 ribu.
Potongan video kedua, pria berseragam polisi itu kemudian mengambil gambar STNK dan SIM yang diletakkan di atas meja menggunakan handphone. Detik terakhir, perekam video kemudian memberikan lembaran uang merah kepada pria berseragam polisi itu dengan cara dilipat kecil.
“Ya ampun ya sudah wes gak apa-apa. Ini atas nama Pak Efendi, ya,” sebut pria berpakaian polisi tersebut sembari meminta pelanggar segera pergi.
Kedua video itu sempat mendapatkan like 129 pengguna dan dikomentari oleh 150 akun. Postingan juga sempat dibagikan sebanyak 3 kali meski seluruh postingan itu hanya bertahan selama satu jam usai dihapus pemilik akun.
Video ini dibenarkan Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho. Dari hasil penyelidikan, pria paruh baya berpakaian polisi itu diketahui merupakan salah satu anggota di Polsek Ploso, berpangkat Ajun Komisaris Polisi berinisial GM.
“Sudah, jadi memang benar dilakukan. Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan pada yang bersangkutan dan saksi-saksi lainnya,” Ucap Agung saat ditemui di Polres Jombang.
Agung mengatakan, setelah video itu muncul, yang bersangkutan langsung dilakukan pemanggilan akibat sudah melakukan pelanggaran. Tak itu saja, yang bersangkutan juga sudah dibebastugaskan baik dari Polsek Ploso dan Pos Penyekatan Mudik.
“Langkah awal kita tarik ke Polres dalam rangka pemeriksaan. Jadi nanti kita lihat hasilnya dari kanit provost. Sanskinya bisa turun pangkat dan lainnya. Tapi pasti keputusan itu harus nunggu sidang etik,” Katanya.
Agung mengaku tidak ingin kejadian serupa terulang karena akan merugikan masyarakat dan personel kepolisian. Ia meminta seluruh anggota Polres Jombang yang bertugas di lapangan bisa tetap mentaati prosedur dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku.
“Semoga ini tidak terjadi lagi. Kedepan seluruh anggota yang bertugas di lapangan akan kita pantau secara ketat,” Pungkasnya.
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan