KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN – Kepala Desa (kades) dianggap sebagai penyelenggara negara jika dilihat dari tugas dan wewenangnya. Untuk itu Kades diusulkan wajib melaporkan harta kekayaannya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Rukmini, berpendapat Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) memang sudah menjadi aturan yang seharusnya segara di ajukan.
“Untuk LKHPN, siapapun penyelengara pemerintahan baik tingkat desa hingga bupati bahkan ke atasnya itu kan sudah aturan yang seharusnya harus di dorong,” kata Ani Rukmini kepada Indonesia Parlemen,Kamis (20/5/2021).
Ani Rukmini berkata, meskipun Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi belum menjangkau hal itu, akan tetapi kedepannya alam mempertanyakan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) tentang pengelolaan keuangan.
“Itu menyangkut bagaimana kita menuju ke good governance, jadi ini perlu dirapihkan di desa. Saya pikir karena ini masukan yang sangat strategis sekali, ” ujarnya.
Diketahui tiap penyelenggara pemerintahan atau kepala desa harus ada melaporkan kekayaan ke pada DPMD.
“Jangan ada dugaan di desa seakan membentuk kerajaan sendiri,” imbau, Ani Rukmini.
Menurutnya, DPMD sendiri sudah melakukan upaya pelaporan anggaran secara read on the track.
“Kalau ada masih celah di sana sini, itu komitmen kita aja yang kurang terhadap anggaran negara untuk selalu cari akal (untuk disalahgunakan), gimana gitukan,” sindirnya.
Ani Rukmini menegaskan seiring dengan dibentuk lembaga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) maka dari itu diminta untuk melaporkan harta kekayaan.
“Dengan tujuan negara yang bersih bebas korupsi menuju good governance,” kata Ani.
Ia menyarankan jika masyarakat mencurigai ada oknum aparatur penyelenggara negara yang melakukan tindak penyimpangan pengelolaan anggaran sebaiknya dibuktikan secara fakta jangan menggunakan asumsi.
“Jadi gak bisa menduga, adapun misalkan punya bukti tinggal koordinasi aja ke inspektorat tapi atas dasar bukti yang kuat,” sarannya.
Ia menyimpulkan, dengan ada laporan ke LKHPN agar dapat menganalisa secara rasional harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat bagi penyelenggara pemerintahan.
Reporter: Dirham
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan