PEMALANG INDONESIA PARLEMEN – Polsek Randudongkal, Pemalang Jawa Tengah membubarkan Organ Tunggal pada sebuah acara hajatan disalah satu rumah warga Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, Senin (17/5/2021)malam.
Kades Karangmoncol, Fahrul Rozi menjelaskan, bagi Masyarakat yang hendak hajatan Pemdes mengizinkan, tapi jika menampilkan pertunjukkan musik pihaknua tidak bertanggung jawab. Karena surat ijin yang kami ketahui ijin hajatan biasa, soal ijin hiburan kami tidak berwenang jelas dia.
“Kami selaku Pemerintahan Desa selalu mengimbau kepada pemohon ijin hajatan agar diacara selalu disediakan alat Prokes (protokol kesehatan) , untuk tamu juga harus ada jarak, selain itu tempat cuci tangan sesuai Prokes,” tutur Fahrul Kepada Indonesia Parlemen, Selasa (18/5/2021).
Menurut keterangan Riyan pemilik Organ Tunggal, bahwa anggota Polsek tiba dilokasi dan langsung menemui Ali Imron selaku pelaksana acara.
“Kemudian menghampiri kami Crew Musik, yang kemudian terjadi pembubaran dan penyitaan alat musik Pukul 21:50 Wib,” Kata Riyan.
Diakui Riyan, sejumlah alat musik miliknya disita untuk dijadikan alat bukti.
“Sampai saat ini kami belum dimintai keterangan terkait kejelasan kejadian tersebut,” Ucap Riyan.
Riyan berharap agar diijinkan menggelar pertunjukkan musik ditengah pandemi.
“Saya dan Teman – teman berharap kejadian ini bisa jadi acuan ke depan supaya semua pihak bisa bersinergi, entah tuan rumah, desa, muspika dan pemain musik,” Harap Riyan.
Reporter: Rae
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan