BANDA ACEH, INDONESIA PARLEMEN – Akibat perbuatan mesum yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh berinisial AG (48) bersama pasangan non muhrimnya AS (45) menjalani hukuman cambuk sebanyak 18 kali.
“Oknum PNS bersama pasangannya itu dicambuk sebanyak 18 kali setelah dipotong masa tahanan 2 kali,” Ucap Plt. Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh Heru Triwijanarko, Senin (8/3/2021).
Sebelumnya, pasangan Aparatur Sipil Negera (ASN) itu ditangkap Satpol PP dan WH karena ketahuan melanggar syariat islam di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh pada Kamis (14/1/2021) lalu.
Keduanya kepergok berada dalam mobil sehingga menimbulkan kecurigaan dari petugas yang berpatroli. Saat didekati ternyata mereka sedang dalam keadaan yang tidak wajar.
Heru mengutarakan hukuman cambuk itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Lebih lanjut, Heru juga mengatakan hari ini ada tiga pasangan lainnya yang mendapatkan hukuman cambuk yakni dengan kasus ikhtilat (bermesraan) dua pasangan dan satu lainnya karena melakukan khalwat (berdua-duaan).
Pasangan yang dicambuk karena kasus ikhtilat, yaitu berinisial MD dengan pasangannya ZU, dan MU bersama pasangannya Rah. Mereka masing-masing menerima hukuman 16 kali cambuk setelah pemotongan masa tahanan empat kali.
Sementara untuk satu pasangan khalwat, yaitu MM dengan pasangannya WWS, mereka dihukum sebanyak delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua kali.
Setelah menjalani hukuman cambuk, para terdakwa tersebut dibebaskan atau dikembalikan kepada keluarganya.
Penulis: Redaksi
Tinggalkan Balasan