PALEMBANG, INDONESIAPARLEMEN – Bulan Maret 2021 penerapan tilang elektronik kendaraan mulai diuji coba dan penerapan dengan sanksi bagi yang melanggar akan dilakukan pada April mendatang.
Direktur Ditlantas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran lalulintas.
Cornelis mengatakan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kendaraan, memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan kamera CCTV.
“Kamera ETLE ini bekerja selama 24 jam. Kapan, jam berapa, saat apapun, kamera ini secara otomatis akan merekam semua pelanggaran yang dilakukan pengendara. Mulai dari melihat plat nomor pengendara dan mendekteksi wajah dan mata pengendara. Bila kendaraan yang dibawanya bukan miliknya masih bisa terdeteksi dari wajah tadi,” jelasnya, Rabu (3/3/2021).
Dikatakannya, sistem ETLE yang merekam pelanggaran lalu lintas, kemudian mengeluarkan data yang dikirim ke comment center baik di Polda, yang juga akan terkoneksi kecapil untuk rekam data pengendara.
Kemudian anggota dari Penegakan Hukum serta Regitrasi Identifikasi Ditlantas Polda Sumsel, akan mencetak jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.
“Kertas pelanggaran yang sudah dicetak lalu dikirimkan kepada pengendara yang melanggar melalui PT Pos Indonesia. Jika tidak ada respon selama tujuh hari, maka secara otomatis pemblokiran akan dilakukan sistem ETLE. Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sembilan titik kamera ETLE yang sudah dipasangkan di sejumlah lampu merah yang ada di Kota Palembang.
Adapun kesembilan titik tersebut berada di simpang lampu merah Charitas, simpang 5 DPRD Sumsel, simpang Sekip Ujung, simpang Angkatan 45, simpang Rajawali, simpang Patal, simpang Flyover Jakabaring, simpang Dr M Isa, dan simpang Polda Sumsel.
Penulis : Dona
Editor : Angie
Tinggalkan Balasan