ROHIL, INDONESIAPARLEMEN – Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Sementara itu, Afrizal Sintong selaku Bupati dan Sulaiman sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir terpilih terlihat mengabaikan Protokol Kesehatan.
Dalam foto yang beredar di media sosial mereka berfoto tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak fisik saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih di Bagansiapiapi, Rabu pekan lalu (10/2/2021).
Dalam akun tersebut, beberapa foto Wakil Bupati Rohil terpilih juga terlihat secara terang terangan di publikasikan di media sosial Facebook tanpa menggunakan masker ditengah Pandemi Covid-19.
Diduga foto itu diambil saat DPRD Kabupaten Rohil menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Rohil masa jabatan 2016-2021 dan Pengumuman Usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (24/2/2021).
Saat dikonfirmasi Indonesiaparlemen terkait beredarnya foto Bupati Rohil terpilih tanpa menggunakan masker ditengah Pandemi Covid-19 itu, Afrizal Sintong yang akrab disapa Episintong menjawab dengan simpel.
“Pakai masker tu nya,tapi saat waktu Poto di bukak,” jawab Afrizal Sintong melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kamis (25/2/2021) pukul 19.10 WIB.
Selama ini pemerintah terus menggencarkan kampanye 3M untuk mencegah penularan virus corona yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Justru hal itu malah diabaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir terpilih yang secara sengaja foto tanpa menggunakan masker di sebarkan di media sosial dan menjadi konsumsi publik.
Penulis : John
Editor : Angie
Tinggalkan Balasan