RIAU, INDONESIAPARLEMEN.COM – Berbagai jenis merk Rokok tanpa cukai marak beredar dikalangan masyarakat di wilayah Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hilir, Kecamatan Balai Jaya.
Peredaran Rokok yang diduga ilegal itu terlihat secara terang terangan, pasalnya rokok tersebut sangat mudah didapatkan dengan membeli di warung warung kopi atau pedagang eceran kaki lima.
Salah satu warga peminat bahkan yang sudah sehari hari mengkonsumsi rokok tanpa pita bea cukai itu mengatakan kepada Indonesiaparlemen bahwa produk rokok tanpa cukai itu sudah lama diperjualbelikan di daerah Kabupaten Rokan Hilir.
“Saya sendiri sudah lama mengkonsumsi rokok ini, saya selalu membeli per bungkus di warung kaki lima,” ujar pria paruh baya itu sambil menunjukkan rokok bermerk Luffman.
Pria yang enggan menyebutkan namanya itu juga menyebutkan bahwa rokok tanpa cukai ini sudah terlihat mengalahkan penjualan produk rokok nasional lainnya yang menggunakan cukai.
“Karena dari segi harga memang jauh lebih murah rokok ini dibandingkan dengan rokok lain yang menggunakan cukai bang, makanya kita beralih ke rokok ini, kalau soal rasa sih tergantung orangnya lah, memang sih ada bedanya, lebih nikmat rokok lain yang harganya jauh lebih mahal,” ucap pria itu saat ditemui awak media ini disalah satu warung kopi di seputaran Balam Km 36, Rabu dini hari (24/2/2021).
Sementara, jika mengacu kepada undang-undang, peredaran rokok tanpa cukai itu dilarang pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah, karena dapat merugikan negara dengan tanpa membayar kewajiban pajak yang seharusnya wajib dibayarkan melalui bea cukai.
Berdasarkan penelusuran Indonesiaparlemen, memang berbagai macam jenis merk produk rokok tanpa cukai ini sangat mudah didapatkan di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir, bahkan nyaris di setiap warung pedagang eceran ada diperjualbelikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat dimintai keterangan terkait peredaran rokok tanpa cukai yang dinilai merugikan negara.
Reporter : Jonrius || Editor : Noval Verdian
Tinggalkan Balasan