LAMSEL, INDONESIAPARLEMEN.COM – Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap Agus Saputra (21) warga Gang Tirtaria, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Dengan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Aksi curas itu sendiri, terjadi pada hari Rabu 17 Februari 2021, sekira jam 20.30 WIB dan korban gadis belia bernama Rini Ogus Delmita (19) berstatus mahasiswi warga Abdul Manan Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mendiangin Koto Selayan, Kota Bukit Tinggi .
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) curas di Jalan Terusan Ryacudu Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang.
“Tersangka pada saat kejadian belum diketahui identitasnya, aksi curas dengan cara memepet motor korban hingga terjatuh. Korban hendak pulang melewati Jalan Ryacudu,” sebut Kompol Talen, Jum’at (19/2/2021).
Korban sempat menahan pelaku pada saat akan mengambil sepeda motornya, pelaku hanya berhasil mengambil dompet kulit warna hitam yang berisikan 1 unit handphone merk Xiaomi, uang tunai sebesar Rp. 270 ribu, KTP, Kartu ATM BANK BNI dan BANK BRI yang disimpan korban di dasbor sepeda motor.
“Pelaku kemudian melarikan diri, namun korban langsung mengejar dan menarik baju pelaku hingga berhasil mengambil dompet korban kembali,” urai Kapolsek.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan korban, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang merespon cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Dan pada hari yang sama, sekira pukul 22.00 WIB, pelaku bernama Agus Saputra (21) diringkus oleh petugas di Jalan Terusan Ryacudu Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang.
“Pada saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan curas bersama rekannya AR (20) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan sudah ditetapkan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya
Kemudian, petugas membawa tersangka berikut barang bukti diantaranya, 1 buah dompet kulit warna hitam, 1 unit handphone merk Xiaomi dan uang tunai sebesar Rp. 270.000, (dua ratus Tujuh puluh ribu rupiah) ke Mapolsek Tanjung Bintang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegasnya sembari mengakhiri. (Ahmad)
Tinggalkan Balasan