BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Pembangunan menara Provider tanpa papan Izin pembangunan Tower di wilayah Desa Mangun Jaya, Kabupaten Bekasi yang menjadi sorotan publik. Rabu, (6/1/2021).
Salah satu pekerja proyek Tower menuturkan dirinya hanya bekerja untuk lebih jelas langsung ke Penanggung Jawab saja.
“Saya cuma berkerja lebih jelasnya tanya penanggung jawab aja pak. Pekerjaan tower ini sudah hampir dua bulan,” terang pekerja, saat ditanya soal izin pembangunan tower kepada awak media.
Menurut Pj. Kepala Desa. Mangun Jaya, Encep Hendra Gunawan, bahwa benar mereka akan mengurus izin pembangunan Tower tersebut pada prinsipnya pihak Desa hanya meberikan Rekomendasi dengan dasar Izin Lingkungan dari RT maupun RW setempat.
“mereka datang membawa berkas dari perusahaannya untuk meminta rekomendasi dari desa, tapi saya setuju dengan abang, harusnya sebelum ada izin mendirikan bangunan jangan dirikan tower itu,” ungkap Encep saat dikonfirmasi terkait bangun tower tanpa papan IMB. (28/12/2020).
Encep menjelaskan, bahwa pada saat orang tersebut meminta rekomendasi ke Desa Mangunjaya sepengetahuan dia bangunan tower tersebut belum didirikan.
Selanjutnya Encep berdalih kalau pihak Desa hanya sebatas memberikan Rekomendasi saja selebihnya ada di Dinas Perizinan, imbuhnya.
Roy selaku Team Site Clearing, mengakui bahwa izin pembangunan tower sedang diurus tim perizinan. lalu Roy berdalih bahwa dikarenakan bersamaan liburan natal dan tahun baru sehingga proses jadi sedikit terhamabat.
“Ooh siap, untuk IMB sendiri saya sudah up ke tim perizinan terkait karena berhalangan liburan Nataru, proses jadi agak tertunda,” dalih, Roy saat ditanya soal IMB Tower kepada awak media melalui pesan singkat via whatsapp Selasa,(5/1/2021).
Selanjutnya Roy berkata mengenai hal tersebut akan dilanjutkan ke pihak kontraktor yang mengerjakan bangunan tower tersebut.
Hal yang sama dikatakan Burhan selaku Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi yang mengetahui bangunan Tower tersebut dan mengatakan kalau mengikuti aturan sebenarnya sebelum izin terbit harusnya tidak diperbolehkan membangun.
“Kalau menurut aturan, sebelum izin ada jadi tidak diperbolehkan untuk membangun, tapi untuk menindaklanjuti hingga kini belum dapat memutuskan. Saya akan koordinasi ke pimpinan karena saya hanya pelaksana dilapanagan,” ucap Burhan selaku Anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi IndonesiaParlemen.Com melalui sambungan telepon.
Penulis : Dirham || Editor : Noval Verdian
Tinggalkan Balasan