SERDANG BEDAGAI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Nekat kantongi Narkoba jenis Sabu, Suhendra alias Hendra (37) diciduk personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, di Jalan Umum Dusun II, Desa Kwala Bali, Kec. Serba Jadi, Kab. Serdang Bedagai (Sergai), Prov.Sumatera Utara, Rabu, (11/11/2020) sekira Pukul 12.30 WIB
Selain tersangka yang sehari harinya berprofesi sebagai tukang pangkas itu, petugas juga mengamankan barang bukti selembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pria yang menetap di Dusun I Kampung Lalang Desa Sarang Torop Kec.Dolok Masihul, Kab.Sergai tersebut diboyong ke Mapolsek Dolok Masihul untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Sabtu (14/11/2020) mengatakan sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran gelap Narkotika di TKP
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi, SH . melaporkan informasi tersebut Kepada Kapolsek Dolok masihul AKP Panjaitan, SH
Setelah melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek, langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Buser (Opsnal) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti Laporan dari masyarakat setempat.
Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi, SH bersama tim opsnal melihat tersangka sedang berjalan kaki sesuai dengan ciri ciri yang di informasikan dan langsung dilakukan penangkapan.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pakaian dan badan ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih diduga Narkotika Sabu di dalam saku baju sebelah kiri yang dikenakan tersangka
Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh narkotika sabu dengan cara membeli seharga Rp. 50 ribu dari seseorang yang bernama Usup (28) namun tidak mengetahui dimana alamatnya kemudian dilakukan pengembangan terhadap Usup ketempat tersangka melakukan transaksi Narkotika Sabu, namun tidak ditemukan
Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjata, ungkap Kapolres.
Penulis : Surya Dmk
Editor : Noval
Tinggalkan Balasan