SERDANG BEDAGAI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Franky Setiawan Sipayung (22) warga Dusun I, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai merupakan spesialis penyedia sabu untuk para Supir Truk, tidak berkutik saat Tim Kriminal Anti Bandit (TEKAB) Polsek Kotarih meringkusnya di Jalan Umum Dusun II, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Prov. Sumatera Utara, Sabtu, (24/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Dari tangan Security tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kotak berisikan 2 plastik klip tranparan berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipet ujungnya runcing, serta uang tunai Rp. 305.000,- rupiah merupakan hasil penjualan natkotika.
Kepada petugas bapak satu anak ini mengaku sudah 5 (lima) bulan lamanya melakukan aktifitas menjual belikan narkotika jenis sabu kepada para supir truk maupun pelanggannya.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Kotarih IPTU D. Panjaitan kepada wartawan, Minggu (25/10/2020), mengatakan penangkapan kepada tersangka Franky berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah melihat aktifitas pelaku.
Lalu Tekab Polsek Kotarih melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim IPDA H. Sinaga dan melihat gerak gerik pelaku dengan gelagat mencurigakan.
merasa curiga pelaku sempat akan membuang barang bukti dari saku celananya namun dengan kesigapan petugas, pelaku langsung di amankan oleh petugas.
Pelaku merupakan Karyawan PT. Mitra Injenering Perbahingan, ia sering menjual narkoba kepada para supir, aksinya sudah 5 (lima) bulan lamanya, ungkap AKBP Robin
“Tersangka bersama barang bukti sudah di amankan di Sat Res Narkoba untuk proses hukum, Tersangka kita jerat Pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.” Ujarnya. (Surya Dmk)
Tinggalkan Balasan