METRO, INDONESIAPARLEMEN.COM – Sempat ramai pemberitaan dibeberapa media online terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Anak Dibawah Umur (ADU), seorang oknum pengacara berinisial AH, yang merupakan kuasa hukum korban IT (14), secara sepihak melayangkan gugatan kepada salah satu Jurnalis media Online berinisial (EW) ke PN Kelas IB Kota Metro atas pemberitaan kasus tersebut. Kamis, (22/10/2020).
Sebagai bentuk warga negara yang taat pada hukum, EW didamping penasehat hukum AWPI Kota Metro yakni, Joni Widodo, Okta Virnando, dan Rekan serta beberapa Media yang tergabung Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) memenuhi panggilan di PN Kota Metro pada hari. Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Joni Widodo selaku Kuasa Hukum EW menyampaikan, dalam sidang perdana yang digelar PN Metro Kelas IB, Majelis Hakim mempersilahkan agar kedua belah pihak melakukan Mediasi.
Namun, mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator M.Iqbal, belum menemukan kata sepakat, akhirnya sidang ditunda hingga tanggal 05 November 2020.
Lebih lanjut Joni menambahkan, bahwa terkait dengan gugatan PMH tersebut yang ditujukan kepada pihak EW, dinilai prematur. Sebab, penggugat belum menggunakan hak jawab dari tergugat.
Padahal didalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan. Sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
“Jika memang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, sebenarnya penggugat bisa mengadukan hal ini ke Organisasi Profesi maupun Dewan Pers,” tutupnya. (Dirham)
Tinggalkan Balasan