BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Anggota Koramil 05/Belakang Padang yang dipimpin oleh Sertu Bayu S mengikuti Patroli Gabungan Ops Yustisi Peraturan Walikota Batam No.49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kota Batam oleh Tim Gabungan Satgas Covid – 19 Belakang Padang, bertempat di lapangan Mapolsek Belakang Padang, Senin (15/9/20) pukul 09.00 WIB.
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Belakang Padang Bapak Yudi, Kanit Binmas Polsek Belakang Padang jajaran Polresta Barelang Iptu Rafandi, Kapuskes Belakang Padang dr. Sri Petrawati, Ka. Imigrasi Belakang Padang Bapak Ronald, 3 (tiga) orang personel Koramil 05/BLP, 5 (lima) orang personel Polsek Belakang Padang, 10 (sepuluh) orang personel Satpol PP Kecamatan Belakang Padang beserta 5 (lima) orang personel Imigrasi Belakang Padang.
Adapun uraian kegiatan hari ini diawali dengan apel pagi Tim Gugus Tugas di lapangan Mapolsek Belakang Padang, kemudian personel di bagi menjadi 2 Tim, Tim pertama di Kelurahan Tanjung Sari dan Tim kedua di Kelurahan Sekanak Raya.
Sertu Bayu S menjelaskan kepada awak media bahwa tujuan Tim Gugus Tugas Covid – 19 mensosialisasikan Perwako Batam No.49 tahun 2020 ini untuk memberikan Edukasi kepada masyarakat pentingnya melaksanakan Protokol Kesehatan.
“Tim Gugus Tugas Tanjung Sari menyisir di seputaran pasar pelantar 88 untuk mensosialisasikan Perwako Batam No.49 Tahun 2020 tentang Covid – 19, sementara Tim Gugus tugas yang kedua menyisir di Kelurahan Sekanak Raya,” jelas Sertu Bayu S.
Selama kegiatan, personel melakukan pendataan terhadap 6 (enam) orang pelanggar Perwako Batam No.49 Tahun 2020, serta membuat pernyataan kepada pelanggar oleh Tim Gugus Tugas Covid – 19 Belakang Padang. (John)
Tinggalkan Balasan