BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Babinsa 14 Bukit Tempayan, Koramil 02/BB, Kodim 0316/Batam, Sertu Azuar Siregar melaksanakan Komsos dan himbauan Protokol Kesehatan di Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Sabtu (12/9/20) pukul 10.00 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan Komsos tersebut Babinsa 14 Bukit Tempayan Sertu Azuar Siregar, Lurah Bukit Tempayan, Seklur Bukit Tempayan, Ketua RW.12 dan Ketua RT.01/RW.12.
Pada kesempatan tersebut Babinsa menyampaikan kepada warga untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam yang sudah ditetapkan per tanggal 1 September lalu.
“Dalam Perwako itu disebutkan bagi warga Kota Batam yang tidak mematuhi Protokoler Kesehatan akan diberikan sanksi membersihkan fasilitas umum selama 120 menit atau denda administrasi sebesar Rp.250.000,-,” ujar Sertu Azuar Siregar.
Babinsa juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 wilayah Kecamatan Batu Aji sudah bergerak menyosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) tersebut.
Oleh sebab itu, Babinsa mengajak dan mengimbau warga untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan, sehingga tidak kena sanksi atau denda dengan wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Apalagi di Kota Batam telah terjadi peningkatan Covid – 19. Mari kita bersama – sama berusaha menekan penyebaran virus corona yang saat ini sedang kita hadapi bersama,” tutup Babinsa. (John)
Tinggalkan Balasan