BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Babinsa 07 Kelurahan Sambau, Koramil 03/Nongsa, Kodim 0316/Batam, Serda Husni mendampingi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kecamatan Nongsa dalam rangka Penerapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan sekaligus Sosialisasi Perwako Batam Nomor 49 tahun 2020 bertempat di Simpang 3 Alfamart Kelurahan Sambau, Selasa (8/9/20) pukul 09.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Trantif Kecamatan Nongsa, Lurah Sambau, Kasi Trantif Kelurahan Sambau, Tim Damkar Kota Batam, Staf Kelurahan Sambau, Satpol PP Kecamatan Nongsa, Tim PKM Sambau, Ketua Karang Taruna Sambau, Babinsa Sambau dan Bhabinkamtibmas Sambau.

Adapun sasaran dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan dan sosialisai hari ini di simpang Alfamart Sambau, tempat wisata Kampung Terih, tempat wisata Bakau Serip dan tempat wisata Nongsa Pantai.

Dalam kegiatan sosialisasi Gugus Covid – 19 ini disampaikan kepada masyarakat bahwa telah ditetapkannya Peraturan Walikota Batam Nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Discase 2019 di kota Batam sejak tanggal 1 September 2020 lalu.

Berdasarkan hal itu, tim yang turun hari ini menghimbau kepada masyarakat perorangan agar selalu menggunakan pelindung diri dengan memakai masker, mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir dan menjaga jarak atau pembatasan interaksi fisik.

“Kita juga memberitahukan kepada pemilik usaha agar melakukan sosialisasi, edukasi dan penggunaan media informasi, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir atau Hand Sanitizer, melakukan upaya identifikasi dan pemantau kesehatan, melakukan upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfektan secara berkala dan penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang beresiko,” tutur Serda Husni. (John)